Transaksi Jual Beli Sabu Lewat Selular Diringkus Polsek Sunggal

Transaksi Jual Beli Sabu Lewat Selular Diringkus Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus transaksi penjualan narkotika jenis Shabu melalui selular dengan cara memesan pembelian selular di jalan Setiabudi Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di depan hotel banda sakti beberapa hari yang lalu .

Pelaku yang diamankan,Nasib Darwin (22) warga Jalan Simpang Rampa Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Deliserdang bersama rekannya Leo Martin Damanik (20) , Jalan Empalasmen Babutong Kecamatan Sidamanik Simalungun barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu Paket Rp 100 000,-

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH saat di konfirmasi adanya pelaku narkotika yang melakukan transaksi pemesanan narkotika jenis shabu berdasarkan informasi masyarakat diHotel Banda Sakti .

“Berdasarkan informasi masyarakat tepatnya di daerah  lokasi Hotel Banda Sakti sering melakukan transaksi narkotika,
saat petugas mengecek kebenarannya dilokasi,petugas melakukan under cover membeli paket Rp 100 000,- pelaku memberikan pesanan melalui selular pelaku bernama Leo Martin dan rekannya Nasib Darwin saat menyerahkan pesanannya lalu meringkus kedua pelaku ke mako guna melakukan pemeriksaan,” terangnya Wira.Senin(5/2/2018)

Menurutnya, pengakuan tersangka narkoba di peroleh dr Bunga Raya Asam Kumbang dengan inisial Abang Mereka sudah 3 bulan melakukan transaksi jual beli dan jika transaksi mereka selalu berdua melalui pesanan HP lalu dari hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari- harinya.

Saat ditanyakan pasal yang disangkahkan ke pelaku,Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH  akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman  20 tahun penjara.(MR/Mar)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.