Kapolres Nias Gelar Press Releace Akhir tahun, ini Pencapaian Polres Nias
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Polres Nias melakukan Press Release akhir tahun di Ruang Kapolres Nias, Jumat (29/12/17).
“Press Release ini untuk perbandingan situasi Kamtibmas tahun 2017 dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kapolres AKBP Erwin Horja H Sinaga,SH,Sik.
Adapun hasil dari Press Release, untuk jumlah Tindak Pidana umum 720 kasus tahun 2016, kasus Naik (28,1%),
Untuk jumlah penyelesaian Tindak Pidana 371 kasus Tahun 2016 sebanyak 344 kasus, tunggakan kasus 349 kasus dalam proses lidik/sidik, sementara kasus menonjol seperti kasus pembunuhan dimana selama tahun 2017 polres Nias menangani sebanyak 6 perkara dan anirat yang disebabkan akibat kesalahpahaman antara sesama, saudara kandung, ayah dengan anak dan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Sementara itu, jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jumlah tindak pidana 16 kasus tahun 2017 sementara berjumlah 12 kasus 2016 Naik (33,3%) penyelesaian tindak pidana 14 kasus, sementara 2 kasus sedang dalam proses penyelidikan.
Untuk jumlah pelanggaran Lalu lintas, Pelanggaran tahun 2017 sebanyak 94 pelanggaran, Pelanggaran tahun 2016 sebanyak 107 pelanggaran. Artinya mengalami penurunan sebanyak (12%).
Korban Laka, meninggal dunia sebanyak 29 orang, luka berat sebanyak 38 orang dan luka ringan sebanyak 159 orang. Pelanggaran lalulintas 8,178 terdiri dari pendindakan 5.378 tilang, teguran 2.800.
Hingga jumlah total kerugian material Rp.169.850.000, penyelesaian tindak pidana Sp3 42, P21 6, sementara tunggakan 46, 36 kasus proses sidik dan 10 kasus proses lidik.
Kapolres Nias pada press Releace mengatakan, Adapun hambatan yang dialami penyidik, minimnya masyarakat untuk menjadi saksi dalam suatu peristiwa tindak pidana untuk memberikan kesaksian kepada penyidik,
Terkait dengan kecelakaan lalulintas kapolres nias mengatakan, pada umumnya kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan minimnya kesadaran kita dalam hal berkendaraan di jalan raya, tidak mengerti rambu-rambu lalulintas dan tidak menggunakan helm sebagai salah satu alat keselamatan dalam berkendaraan R2 serta adanya pengendara yang mengkonsumsi miras.
“Lebih lanjutnya, wilayah hukum polres nias banyak mengalami kendala, salah satu geografis diwilayah hukum polres nias yang pada umumnya perbukitan dan masih banyak yang tidak terjangkau kendaraan serta alat komunikasi, sehingga untuk melaksanakan cek TKP membutuhkan waktu yang cukup lama yang mengakibatkan Tkp tersebut rusak sehingga menimbulkan kesulitan mengupulkan barang bukti yang ada di tkp.
Juga beliau himbau kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum polres nias untuk saling membantu dan memberikan informasi kepada pihak penyidik dalam hal mengetahui peristiwa suatu rindak pidana.
Menurut Kapolres AKBP Erwin Horja H Sinaga,SH,S,ik, untuk menekan angka kriminalitas dengan mengedepankan fungsi bhabinkamtibmas yang dapat memberikan penyuluhan hukum dan dapat menyelesaikan persoalan ditingkat desa bersama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. (MR/kris-red)
