Ketum KPAI, Arist Merdeka Sirait, Kutuk Kejahatan Seksual Pada Anak
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Ketum Komnas KPAI) sangat geram dengan kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak saat ini.
Saat ditemui oleh awak media di Jakarta, Selasa kemarin (28/11/17), Ketum KPAI Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak telah terjadi lagi di kota Sorong Papua Barat.
“Kejahatan seksual terhadap anak di kota Sorong Papua Barat terulang dan terulang lagi. Kali ini diderita oleh seorang anak Kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong, anak warga TG Kota Sorong ini menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan B (36) tetangga korban sendiri,” ungkap Arist Merdeka Sirait.
Pasalnya, pelaku kejahatan yang terjadi di Sorong, Papua Barat telah di amankan oleh Polsek Sorong Barat, meskipun sebelumnya pelaku telah mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan masyarakat untuk selanjutnya diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam hal ini, Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken juga menyampaikan kepada media di Kota Sorong akan menjerat pelaku dan memberikan pasal dengan hukuman yang sesuai untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Pelakunya dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun. Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan oleh seorang anak K (7). Korban dipaksa hak hidupnya hilang setelah mengalami kejahatan seksual yang amat sadis.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong. Atas perbuatannya ini kedua orang pelaku oleh Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan lalu dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ucap Kapolsek Sorong Barat.
Dengan nada tinggi Ketum KPAI juga mengingatkan dan mengajak warga masyarakat kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual yang sering kali marak terjadi terhadap anak, dan kejahatan seksual tersebut justru sering dilakukan oleh orang terdekat anak baik di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempa-tempat bermain anak. (MR/SITI)
