Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Buka Bintek Tentang Pembinaan Organisasi Pekerjaan dan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Buka Bintek Tentang Pembinaan Organisasi Pekerjaan dan Perusahaan
Bagikan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Dinas tenaga kerja Kota Medan, buka bimbingan teknis dan pembinaan Organisasi bagi pekerja dan Perusahaan, Rabu,(28/11/17) di Hotel Griya Medan, Jalan Tengku Amir Hamzah Kec.Medan Helvetia.
Acara yang di hadiri sekitar 200an pekerja perwakilan dari perusahaan tersebut membahas menjalin cara hubungan Industrial yang harmonis antara pekerja dan industrial untuk menjaga iklim investasi di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak yang di wakilkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Nurly pada kata sambutan pembukaannya mengatakan agar Bintek yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut (28 s/d 29) dapat bermanfaat bagi seluruh peserta untuk menjalankan aktifitas dalam perusahaan di tempat bekerja masing-masing.
” Kita berharap, seluruh peserta Bintek  yang berasal dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Medan mendapat pengetahuan dan wawasan tentang hubungan antara pengusaha dan pekerja dengan organisasi/instansi terkait yang berinteraksi antara pekerja dan pengusaha serta pemerintah yang di wakili oleh Dinas Tenaga Kerja guna dapat menghasilkan produksi yang maksimal, aman dan berkesinambungan serta dapat di nikmati masyarakat pengguna,” ucapnya.
Sebagai narasumber dari PDKEP SPSI Sumut, Nelson Manalu, SH yang juga Adokat dan HRD yang sudah berpengalaman di perusahaan sengaja di undang oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk berbagi pengalaman dan wawasan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi para pekerja dan perusahaan.
” Selaku pekerja, kita diharapkan dapat menjalin hubungan yang harmonis terhadap pihak perusahaan tempat kita bekerja. Utamakan dialog aktif untuk mencapai mufakat dan kesepakatan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau pandangan para pihak,” jelasnya.
Tambah Manalu lagi, perlunya pemahaman tentang undang-undang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
” Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan dan bukan sekedar mencari nafkah sesuai dengan pancasila dari sila pertama hingga sila ke lima. Setiap pekerja dan perusahaan harus memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di ketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 , Tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Kepada pekerja dan perusahaan agar jangan sampai membawa permasalahan kerja sampai ke pengadilan, karena akan lebih lama dan rumit, jika dapat di selesaikan dengan kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku menurut ketentuan UU. ” Kalau tidak ada juga solusi, silahkan jalan terakhir ke pengadilan,” terang Manalu.
Di tambahkan Manalu lagi, ada beberapa perundingan yang dapat dilakukan oleh pekerja dan pengusaha, yakni Bipartit (perundingan yang di hadiri oleh pengusaha dan SP/SB)yang membuat kesepakatan yang ditanda tangani bersama dan batas waktu pertemuan 30 hari kerja. Langkah berikutnya adalah mediasi, konsiliasi atau arbitase yang pada umumnya di mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja setelah permohonan di mediasi dari pihak pengusaha atau pihak serikat pekerja atau kedua belah pihak dan waktu penyelesaiannya juga 30 hari kerja.
” Bila para pihak menerima putusan  maka pihak-pihak akan menjalankan putusan tersebut secara suka rela maka perbedaan pendapat tersebut sudah dapat di selesaikan. Namun bila pihak yang tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan gugatannya ketingkat Mahkamah Agung,” jelasnya lagi.
Hadir pada kegiatan Bintek Ketenaga kerjaan Kota Medan tersebut, Kabid Perselisihan Industri dan PHK Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Oslen Simarmata dan Rusdi.(MR10/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.