Sering malak dengan mengamcam pakai pisau silet, sepasang pria wanita ini gol
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Sepasang pelaku pemerasan yang sering beraksi di Simpang Terminal Amplas berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak, Rabu, (30/8/2017) pukul 01.00 Wib.
Kedua pelaku adalah Timbul Hasudungan Situmorang (19) warga Jalan Sedap Malam Desa Lantasan Lama Kec. Patumbak dan Rini Br. Sitorus (16), warga Jalan Biola Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan di bawah Fly Over Simpang Amplas.
Berawal, pada Selasa (29/8/2017) sekira pukul 19.45 Wib yang mana, korban Alexander Leonardi (21), warga Jalan Melati IX Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia hendak pulang dengan menaiki angkot Medan Bus 135.
Tersangka Rini yang menaiki angkot yang sama tiba tiba mengeluarkan dan menodongkan 1 (satu) buah obeng yang tersimpan di jaket sebelah kanan yang dipakainya kepada korban.
Hal yang sama juga dilakukan tersangka Timbul yang juga berada di dalam angkot ikut menodongkan dan mengancam korban dengan 1 (satu) buah pisau silet merk Goal sambil meminta uang kepada korban untuk membeli tuak. Namun korban tidak mau memberikan uang kepada kedua pelaku.
Timbul mengancam korban dengan mengatakan,”kasih uangmu kalau tidak kami matikan kau disini”, namun korban tetap tidak memberikan uang kepada kedua tersangka. Kemudian Timbul memaksa mengambil uang korban sebesar Rp 55 ribu dari kantong celana sebelah kiri dan berusaha mengambil handphone milik korban.
Sambil tetap mempertahan diri, korban yang melihat kesempatan saat angkot yang ditumpanginya berhenti, langsung melompat dari angkot dan berteriak maling.
Kedua tersangka kemudian melarikan diri, nass Timbul tertangkap warga dan memukuli tersangka hingga babak belur. Namun Rini yang mash dibawah umur itu dapat melarikan diri.
Esoknya, Rabu (30/8/2017) pukul 01.00 Wib, personil Reskrim Patumbak yang mendapat informasi tentang keberadaan Rini yang saat itu berada di Fly Over Amplas, langsung menangkap dan memboyongnya ke Mako.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi,SIK, melalui Kanit Reskrim,Iptu Ainul Yaqin, Sik kepada awak media, Jumat (1/9/17) mengatakan bahwa tersangka Rini mengakui sudah sering melakukan pemerasan terhadap orang yang sedang menunggu angkutan di Simpang Amplas.
“Kedua tersangka dan barang bukti 1 Buah Pisau Silet Merk Goal telah diamankan, keduanya kita sangkakan pasal 365 ayat 2 KUH.Pidana,” katanya.(red/pat).
