Penulis Togel KIM ditangkap Polres Tebing Tinggi
METRORAKYAT.COM | TEBING TINGGI — Semua bentuk judi adalah penyakit masyarakat dan melanggar hukum dengan berbagai modus atau cara yang dilakukan. Salah satunya kasus ini, Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku praktek perjudian, LS (55), warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan VIII, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, Sabtu (23/9/2017).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Ciceu CD,SH.MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Dengan melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, Satuan Reskrim kita mengamankan pelaku permainan judi jenis KIM di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu. Petugas menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku menjalankan aksinya, berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam yang berisi sms angka – angka tebakan judi KIM dan uang tunai sebesar Rp 20.000. Pelaku menjelaskan bahwa dari hasil permainan judi jenis KIM yang dilakukannya mendapat upah sebesar Rp 200.000 dan hasilnya digunakan pelaku untuk membeli rokok serta membeli pulsa,” jelas Kapolres kepada wartawan, Minggu (24/9/2017). (RED/MR).
