Komisi B DPRD Medan Kesal, Siswa Budi Murni 6 Tidak Bisa Sekolah Karena Telat Kembalikan Raport

Komisi B DPRD Medan Kesal, Siswa  Budi Murni 6 Tidak Bisa Sekolah Karena Telat Kembalikan Raport
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Orang tua murid SD RK Setia Budi (Budi Murni 6) Drs Enrico JS Rambe mendatangi Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan untuk mendapatkan kejelasan nasib anaknya Steven Sigel Rambe, yang sampai saat ini tidak lagi sekolah seperti biasanya.

“Saya selaku orangtua sangat kecewa atas tindakan oknum pihak sekolah yang bersangkutan karena sampai sekarang tidak tahu apa sebenarnya alasan pihak sekolah tidak mengijinkan anak saya untuk sekolah lagi,” kata Enrico Rambe pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Senin (15/5/17).
Hadir Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, Edward Hutabarat, M Yusuf, Drs Enrico Rambe, Steven Rambe, Kasubag Kepegawaian Disdik Medan Effendi Sipayung.
Dijelaskan Enrico, Steven memang terlambat memberikan raportnya ke guru. Atas permintaan guru wali kelas  bernama E Br Tamba agar Steven  membawa raportnya. Hanya karena tidak membawa raport tersebut, tepatnya Desember 2016 sampai sekarang Steven pun tidak sekolah lagi.
Semester I memang Steven ikut ujian, namun dikarenakan raportnya tidak diterima guru maka nilainya pun tidak ada. Selain itu, kata Enrico, untuk semester II ini pun Steven sudah tidak ikut ujian lagi karena sudah tidak sekolah, kata Enrico.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum guru dan Kepsek di sekolah tersebut. Mereka tidak memberikan alasan kenapa raport anak saya tidak diterima lagi. Kalau alasannya tidak bayar SPP, bandal atau yang lainnya mungkin bisa saya terima.  Saya juga sudah lapor ke Kepsek tapi tidak peduli. Untuk itu, saya sangat berharap kepada anggota dewan yang terhormat agar kiranya dapat menyelesaikan permasaahan ini,” harap Enrico.
Mendengar keluhan Enrico, anggota DPRD Medan Komisi B M Yusuf menyatakan kesal dengan ulah oknum sekolah tersebut.  Selain itu, pihak Dinas Pendidikan Medan sendiri pun tidak hadir, Ka UPT nya pun tidak hadir dan dari pihak sekolah pun juga tidak hadir. Jadi bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya berharap melalui Kasubag Kepegawaian Disdik Medan Effendi Sipayung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Kasihan Steven yang  tidak sekolah lagi karena telat serahkan raport. Kalau tidak berhentikan saja Ka UPT nya itu,” kata M Yusuf.  
Secepatnya diselesaikanlah ini supaya Steven bisa sekolah lagi. Segera minta penjelasan tentang isian raport semester 1 nya dan surat pindah. Serta bagaimana ujian untuk semester 2 nya. Janganlah berlarut-larut dibiarkan permasalahan ini, kata M Yusuf.
Pada kesempatan itu, Kasubag Kepegawaian Effendi Sipayung sangat terkejut mendengar keluhan orangtua siswa tersebut. Kenapa sampai sebegini parahnya masalah ini. Memang ini bukan bidang saya, namun nanti akan saya sampaikan supaya dicari jalan keluarnya.
Seharusnya ada dialog antara Kepsek, guru dan orangtua. Jadi tidak sampai segini lamanya permasalahan ini, kata Effendi.
Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan menyatakan masalah ini bisa diselesaikan Dinas Pendidikan Medan  dan pihak sekolah , demi masa depan siswa itu. Jangan sampai putus sekolah, akan dicarikan solusinya.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.