Agustinus Lahagu Ditangkap Karena Diduga Gelapkan Uang Koperasi

Agustinus Lahagu Ditangkap Karena Diduga Gelapkan Uang Koperasi
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Agustinus Lahagu (23) warga jln Dahlia Raya Kel.Helvetia Raya Kec.Helvetia terpaksa berurusan sama pihak berwajib.Sabtu (29/4). Pasalnya AL yang merupakan karyawan Kopkar Karya Bhakti Nusantara yang beralamat di Komp. perumahan Sri Gunting Desa Beras Sekata Kec. Sunggal Deli Serdang ini menjabat sebagai pengawas lapangan dan bertugas sebagai peneliti nasabah yang akan di berikan pinjaman.

Namun, jabatan yang disandang AL disalah gunakannya dengan mengutip setoran nasabah tanpa menyetornya kekoperasi. Perbuatan yang di lakukannya selama 7 Bulan.(Sep 2016/April 2017) ini telah merugikan perusahaan.

Sementara Martinus Mendropa (39) yang merupakan pemilik usaha tersebut merasa di rugikan oleh pelaku sebesar Rp.32.120.000. mendatangi polsek Medan Sunggal Guna membuat Laporan Polisi.

Petugas yang menerima Laporan korban .langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kapolsek sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur istiono.membenarkan atas penangkapan pelaku “benar pelaku telah kita tangkap” ungkap Nur. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti 27 lembar kartu Promis /kertas tagihan, terang Nuristiono. (BS/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.