Terkait Bebasnya BNN Gadungan, Kapolresta Diminta Evaluasi Kinerja Kasatreskrim Polrestabes Medan
MetroRakyat.com | MEDAN – Masih ingatkah anda dengan kelima tersangka yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan beberapa bulan yang lalu atau persisnya bulan Oktober 2016 lalu.
Kelimanya diamankan setelah mendapat laporan adanya pemerasan terhadap pengelola lokasi hiburan malam di Jalan Putri Hijau Medan.
Saat itu keempat tersangka diamankan dilokasi hiburan malam tersebut, dan salah seorang lainnya yang disinyalir merupakan otak pelaku diamankan di kediamannya setelah dilakukan pengembangan dan penggerebekan.
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut saat digelar konfrensi pers di Mapolrestabes Medan yakni:
1. BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, 2. RBA (45) penduduk Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dan 3. BS (39) penduduk Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.
Kemudian, 4. S (45) penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan 5. A (33) penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil pengamanan pihak Kepolisian, turut juga disita beberapa barang bukti dari para tersangka antara lain:
Sebuah pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN, satu handy talkie (HT), dua telepon genggam, dan satu kartu pers,” ujar Kombes Pol Mardiaz saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Medan didamping Kompol Fahrizal yang sebelumnya Kasat dan saat ini sebagai Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selain itu, petugas juga turut menyita satu kartu dari Mabes TNI, satu Lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, serta beberapa potong pakaian dan celana loreng.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya terancam melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2012, serta Pasal Pemalsuan,” ujar Kombes Pol Mardiaz saat melakukan gelar konfrensi pers.
Namun anehnya, setelah beberapa bulan kasus tersebut dingin, salah seorang tersangka yang juga merupakan otak pelaku yakni, BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang digerebek dikediamannya saat ini sudah bebas dan terlihat oleh warga diseputaran kediamannya.
Entah apa alasan yang terjadi sehingga BYM dapat bebas keluar dari kasus yang sempat menjerat dirinya tersebut. Apalagi BYM sempat ditahan sebulan lebih atau hampir mendekati dua bulan. Disebut-sebut BYM dapat bebas karena telah memberikan uang tebusan hingga ratusan juta rupiah kepada oknum petugas di Mapolrestabes Medan.
Namun ketika dilakukan konfirmasi terhadap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Senin (16/1/17) meminta kepada wartawan ini agar memberikannya waktu untuk mencaritau mengenai persoalan tersebut.
“Saya cari info dulu kasus ini, mohon waktu,” ujar Febriansyah. Masih dihari yang sama, kembali dilakukan konfirmasi terhadap persoalan tersebut, Febriansyah justru menanyakan wartawan ini dari perwakilan mana.
“Bapak dari perwakilan wartawan polrestabes ???,” tanya Febriansyah. Dan setelah Febriansyah mengatakan akan mindaklanjuti kasus tersebut dan informasi tersebut.
“Nanti kita tindaklanjuti. Tks, saya masih ada rapat,” terangnya. Namun anehnya, ketika dilakukan konfirmasi kembali dan hingga berita ini ditayangkan, Selasa (17/1/17), mantan Pamen Polda Sumut atau Lulusan Sespimmen TA 2016 tersebut tidak lagi memberikan komentar apapun terkait kenapa salah seorang tersangka BNN Gadungan tersebut dapat kembali menghirup udara segar.
Seperti diketahui dan sempat diberitakan dibeberapa media massa, Polrestabes Medan berhasil mengamankan lima tersangka BNN gadungan, setelah menerima informasi ada orang mengaku anggota BNN Pusat di sebuah lokasi hiburan dan hendak melakukan pemerasan kepada pengelola.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan interogasi singkat di lokasi. Dari situ terungkap bahwa mereka hanya mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat.
Ketika hendak ditangkap, seorang berhasil melarikan diri, sedangkan empat lainnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih dalam.
Petugas terus melakukan penyidikan dan empat pelaku mengaku, pimpinan mereka berinisial BYM yang bermukim di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari rumah itu, BYM dibekuk sekaligus menyita berbagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes mengatakan, selain lokasi hiburan di Jalan Putri Hijau, para tersangka sudah menjumpai tiga pengelola atau manajer lokasi hiburan malam lainnya.
- Para oknum BNN gadungan itu, mengaku sudah dua bulan bertugas di Medan, meminta dukungan dana, dan sekaligus kordinasi.(MR/tim)
