Jambret Sadis Ini Ditangkap Polrestabes Medan
Metrorakyat.com | MEDAN — Dua komplotan jambret sadis masing-masing Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jalan Setia Luhur No176, Kelurahan Dwikora, Helvetia, ternyata merupakan pemain lama. Kedua tersangka ini adalah residivis kelas ‘kakap’ yang berulangkali masuk penjara. “Untuk tersangka Bambang, pada tahun 2007 ia pernah ditahan dalam kasus perampokan. Setelah bebas, tepatnya di tahun 2014, Bambang kembali ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (8/11/2016).
Sementara itu, untuk tersangka Acun, ia sendiri baru keluar dalam kasus narkoba. Kini, ia kembali ditangkap dalam kasus penjambretan. “Mereka ini sudah berulangkali beraksi dan lebih dari sekali menjambret. Berdasarkan data sementara yang ada di Polsek Sunggal, keduanya pernah beraksi di Jalan Sei Batang Hari, Jalan Ringroad depan Hotel Saka dan Jalan Kampung Lalang,” ungkap Mardiaz.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Polsek Sunggal akan berkordinasi dengan polsek lainnya guna mencari laporan terkait aksi kedua tersangka. Diyakini, sudah banyak korban akibat ulah kedua tersangka ini. “Kedua tersangka kami kenakan pasal 365 ayat 3. Akibat ulah kedua tersangka, korbannya yang terakhir bernama Dewi Sartika Banjarnahor meninggal dunia,” tutur Mardiaz.
Jika Menjambret Selalu Menewaskan Korbannya.
Setelah buron selama tiga minggu, petugas unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kawanan jambret sadis. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jalan Setia Luhur No 176, Kelurahan Dwikora, Helvetia. “Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing setelah ada informasi dari masyarakat. Selain itu, dalam penangkapan ini, kami turut bekerjasama dengan Polsek Medan Baru,”kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (8/11/2016) sore.
Ia mengatakan, kedua tersangka telah tiga minggu diburon. Sebelumnya, kedua pengangguran ini menjambret tas milik korbannya Dewi Sartika Banjarnahor (37) pada 23 Oktober 2016 lalu ketika korbannya menumpangi becak motor bersama adik kandungnya Agustini (26) di seputaran Jalan Gagak Hitam/Rongroad, Sunggal.
Saat Bambang dan Acun menarik tas Dewi, korban pun terjatuh dari atas betor. Kepala korban menghantam aspal, dan kemudian meninggal di rumah sakit. “Akibat kejadian ini, korbannya Dewi mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang. Sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia,”kata Daniel. Selain mengalami luka di bagian kepala belakang, jari-jari tangan korban juga patah. Padahal sebelum kejadian, korban berniat mengunjungi ibunya di kampung yang tengah sakit. (MR/tm/imron).
