3 Warga Tanah Jawa Diciduk Polsek Tanah Jawa Sedang Asik Pakai Dan Edarkan Narkoba

3 Warga Tanah Jawa Diciduk Polsek Tanah Jawa Sedang Asik Pakai Dan Edarkan Narkoba
Bagikan

MetroRakyat.com | SIMALUNGUN – Peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, membuat Kapolsek Tanah Jawa gerah. Kegerahaan itu, dibuktikan Kapolsek Tanah Jawa Kompol A Siringiringo-ringgo dengan menciduk 3 pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga pelaku itu adalah Jefri S (25) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Antonius (30) warga Huta Kampung Jawa Nagori Tanjung Pasir dan Pardomuan S warga Jalan SM Raja Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Ketiganya diciduk dari sebuah gubuk yang terletak diperladangan sawit milik warga di Huta Sampe Nauli 1 Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan, Sabtu (5/11/2016) sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari Kapolres Simalungun, AKBP Yofie P SIK, melalui Kasubbag Humas AKP J Sinaga, Minggu (6/11/2016), membenarkan bahwa ada penangkapan 3 warga Kecamatan Tanah Jawa, terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. ” Ketiga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa dan masih diperiksa,” ungkap Humas

Diakui Perwira berpangkat Kapten itu, tertangkapnya ketiga pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja, atas informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah. Akibat ulah warga Kecamatan Tanah Jawa, yang kerap menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis ganja di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. ” Atas Informasi masyarakat itu, personil dari Polsek Tanah Jawa, dengan memakai baju preman. Lansung melakukan penyelidikan dan pengitain. Ternyata ketiga pelaku yang berada didalam gubuk, setelah digrebek dan digeledah. Ditemukan barang bukti alat isap dan paket narkoba jenis ganja kering,” terangnya.

Lanjut Dia, barang bukti, yang berhasil disita berupa 2 bungkus berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, 2 bungkus kertas tiktak, 1 batang rokok yang dicampur diduga Narkotika jenis Ganja, 2 plastik kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 37 buah plastic klip kecil, 1 buah skop terbuat dari pipet, Setengah butir pil Ekstasi, Uang tunai sebanyak Rp. 795.000.-, 1 unit Handphone merk Blackberry, 1 buah kaca pirex yang berisi sisa diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) terbuat dari botol air mineral, 1 buah mancis warma biru yang sudah dirakit, 1 bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG. (MR/Antoni Anggia/Manson Purba)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.