DPRD Medan: Perpanjangan SIM Hanya Akal akalan, Masa Berlaku SIM Diusulkan Seumur Hidup
MetroRakyat.com I MEDAN — Mahalnya biaya dan rumitnya birokrasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kota Medan terus mendapat sorotan anggota DPRD Medan. Selain usulan penghapusan sertifikat bahkan masa berlaku SIM diminta supaya seumur hidup. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus SE didampingi Wakil Ketua Komisi Andi Lumban Gaol, SH dan anggota H.Waginto,SH,MT kepada wartawan, Selasa (6/9). Menurut anggota dewan yang konsen menyahuti keluhan rakyat ini, biaya sertifikat dan perpanjangan SIM dinilai hanya akal akalan. Untuk itu pengurusan SIM diminta hanya satu kali saja seperti e KTP.

Ditambahkan Roby selaku politisi PDI P ini, perpanjangan masa berlaku SIM dituding hanya ajang pemerasan. Sebab, saat pengurusan perpanjangan SIM bagi pemohon tidak ada yang urgen selain wajib bayar. “Jika sudah dibayar dan difoto, keluarlah SIM. Sedangkan pemeriksaan kesehatan tidak pernah dilakukan. Ini kan kesannya pemerasan yang dilegalkan,” ujar Andi Lumban Gaol menimpali. Sebelumnya, Komisi A DPRD Medan sudah melakukan inpeksi mendadak, Senin (5/9) ke biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) di Jl Bilal Medan. Dimana Biro jasa ini memonopoli penerbitan sertifikat untuk syarat pengurusan SIM di Satlantas Medan.
Dari hasil sidak, komisi A menemukan sejumlah kejanggalan. Seperti sarana dan prasarana selaku sekolah pelatihan mengemudi dinilai tidak memadai. Bahkan biaya sertifikat yang dibadrol Rp 420 ribu hingga Rp 520 ribu dituding hanya pemerasan.
MSDC Dituding Ilegal
Pihak MSDC tidak dapat menunjukkan izin MSDC selaku sekolah pengemudi terhadap rombongan anggota komisi A yang dipimpin Roby Barus didampingi wakil Andi Lumban Gaol, sekretaris, Hamidah dan anggota Waginto, Umi Kalsum dan Asmui menuding biro jasa MSDC adalah illegal. Roby pun mengatakan pihaknya akan merekomendasi supaya MSDC ditutup karena ada unsur penipuan. Roby menyayangkan, ada pihak yang mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat Medan saat bebaik hati mengurus SIM. Begitu juga Andi Lumban Gaol mengaku prihatin pada oknum pejabat di negeri ini yang terus berupaya memeras rakyat. “Kasihan rakyat bangsa ini, pelanggaran hukum yang dibenarkan, kesal Andi Lumban Gaol.

Terkait kewajiban sertifikat pengurusan SIM dan mahalnya biaya seertifikat di Medan. Menurut Roby, pihaknya (Komisi A DPRD Medan) sedang berusaha menemui Kapolri untuk mengadukan persoalan yang dikeluhkan warga Medan. “Kita murni menyahuti keluhan masayarakat Medan,” tandas Roby yang diamini Andi Lumban Gaol dan Waginto.
SIM Diusulkan Cukup Satu untuk Semua Katagori
Anggota Komisi A, DPRD Kota Medan, H.Wahinto,ST,MT mengatakan untuk SIM yang dimiliki masyarakat cukup hanya satu saja. Namun pada SIM tersebut cukup diberitanda kelas SIM yang diambil. “Saya melihatnya sebagai perbandingan di luar negeri, karena saat ini di Negara kita, dapat memiliki dua sim atau lebih untuk satu orang. Contohnya, untuk mengendarai roda empat atau mobil kita harus memiliki SIM A, untuk roda dua dan tiga kita juga harus memiliki SIM C, dan jika ingin mengendarai kenderaan yang lebih besar lagi, Kita juga harus memiliki SIM B1, begitu juga untuk kenderaan angkutan umum. Untuk itu, selaku Komisi A, saya berharap Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yakni cukup memiliki satu SIM untuk satu orang.

Tinggal hanya diberikan tanda saja pada SIM tersebut untuk katagori apa dipergunakan. Jika ingin dilanjutkan katagori SIM yang dibutuhkan, tetap mengikuti ujian, dan setelah lulus, selanjutnya, SIM yang sudah ada, cukup diberikan tanda baru atau stempel berupa jenis kategori kenderaan yang diambil.” Ujar Waginto. (MR/Red).
