4 Bandar Sabu Desa Bandar Setia Diringkus Sat Narkoba Polresta Medan

4 Bandar Sabu Desa Bandar Setia Diringkus Sat Narkoba Polresta Medan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Dihalaman mako Polresta Medan bahwasanya Empat bandar sabu di Jalan Perdamaian, Gang Mufakat, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap Satres Narkoba Polresta Medan.keempat pelaku diketahui bernama HH , R, RS, dan IC,Sabtu (10/9). Informasi yang diperoleh dari tangan tersangka didapati beberapa paket sabu yang akan diedarkan ke masyarakat. Kapolresta Medan,Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto,menerangkan bahwasanya penangkapkan terhadap keempat bandar narkoba berdasarkan laporan tim Satgas Anti Narkoba. Di mana, keempat tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di tiga lokasi di Kecamatan Percut Seituan.

Alhasil tim Satgas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keempat bandar,tandasnya di dampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang dan Kanit 1 AKP Eli Hakim. Sedangkan tersangka HH merupakan otak pelaku pembunuhan yang terjadi pada 21 Juni 2016 itu. Berdasarkan keterangan HH merupakan tersangka pembunuhan, dia menyuruh dua temannya untuk menyiram air keras (soda api) kepada korban (Susanto),terang Mardiaz.

Pasalnya,adapun motif tersangka menyiram soda api, lantaran menduga korban merupakan informan polisi yang menginformasikan tersangka mengedarkan narkoba ke pihak berwajib.sedangkan Korban dianggap informan oleh tersangka,ucap Mardiaz. Sementara itu Polisi yang melakukan penyelidikan membekuk tersangka di rumahnya dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 351 ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(MR/Imron).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.