2 Senjata Api Disita Polresta Medan Dari Pemakai Narkoba

2 Senjata Api Disita Polresta Medan Dari Pemakai Narkoba
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan kembali mengungkap jaringan pengguna sabu sabu di Kota Medan. Dalam pengungkapan kali ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Medan menangkap empat orang tersangka, dua diantaranya memiliki senjata apiKapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pengungkapan narkoba ini dilakukan di dua tempat. Dari tempat pertama yakni di Hotel Borobudur No 64 Jalan Djamin Ginting, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Adapun ketiganya masing-masing S (29) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, SH (20) warga Jl Sei Buaya Paket F, Dusun Sumber Sari, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan M (27) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. “Mereka kami tangkap pada 16 September 2016 kemarin. Dari tersangka M, disita sepucuk senjata api jenis FN dengan 5 buah amunisi,”ungkap Mardiaz, Senin (19/9/2016) sore.

Pada penangkapan kedua, kata Mardiaz, pihaknya mengamankan B (35) warga Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka B ditangkap pada 10 September 2016 kemarin di Jalan Sei Mare, Kelurahan Sei Sekambing B, Sunggal. “Dari tangan tersangka B, kami menemukan satu paket sabu yang diduga digunakan sendiri. Selain itu, kami turut menemukan satu pucuk senjata api jenis FN dengan 6 butir peluru,” kata Mardiaz. Terkait pengungkapan ini, Mardiaz bersama jajaran Satres Narkoba Polresta Medan akan melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai sabu pada masing-masing tersangka. Ia juga tengah mendalami asal usul senjata api milik tersangka M dan B. (Imron/Aditya/TM/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.