Waduh, Meski Perda Larangan Merokok Ada, Kabag Aset Pemko Medan Ini Membandel, Dia Masih Merokok Tak Jauh Dari Ruangan Walikota.
MetroRakyat.com I MEDAN — Merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing bagi bangsa ini. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak merokok juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya. Sebuah laporan yang dirilis World Health Organization (WHO) pada awal tahun 2008 memperkirakan bahwa 1 miliar orang di seluruh dunia akan meninggal akibat rokok apabila pemerintah di berbagai negara tidak serius dalam mengatasi kondisi epidemik terhadap penggunaan tembakau. Karena berdampak, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok jo Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 35/2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kedua norma hukum yang mengatur kawasan tanpa rokok itu pantas disambut dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi tinggi. Sanksipun pasti ada bagi yang melanggarnya, bagi pelanggar Perda Kota Medan tentang (Kawasan Tanpa Rokok) KTR diatur pada Pasal 42 Ayat (1) dan (2). Di Perda disebutkan, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal Rp50 ribu sedangkan pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta. Tidak halnya dengan salah seorang pejabat dilingkungan kantor Walikota Medan. Adalah Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Medan, Drs. Agus Suriyono. Secara tidak sengaja, MetroRakyat.com memergoki Agus merokok ditemani rekannya sesama pejabat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Medan, Muhammad Sofyan, Selasa (02/08/2016) tak jauh dari ruangan Walikota Medan. Agus terlihat membawa rokok dalam keadaan hidup dan menghisapnya sesekali dan berbincang serius dengan Sofyan, Agus mulai merokok sejak dari ruangan Sekretaris Daerah Kota Medan dan beranjak ke luar ruangan di lantai 2 kantor Walikota itu. Ironisnya, Kasatpol PP Medan yang seyogianya menjadi penegak Perda tersebut tidak menegurnya, seolah hal tersebut adalah kebiasaan atau hal yang wajar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Hasyim SE mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Kepada MetroRakyat.com, Hasyim mengaku sangat kecewa, karena masih ada pihak yakni aparatur Pemko Medan yang tidak mengindahkan Perda Larangan Merokok tersebut. Seharusnya Sofyan sebagai salah satu aparatur pemerintah menjadi panutan, Sofyan dapat menghimbau masyarakat atau rekannya sesama pegawai yang dinilai melanggar Perda tersebut, untuk berani menegurnya dan bukan malah aksi diam atau seolah-olah tidak peduli, tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. “Saya sangat kecewa dengan ulah Agus dan Sofyan. Karena Perda itu bukan main-main. Perda itu adalah payung hukum yang resmi dan harus ditaati. Meski tidak tau atau lupa, seyogianya Sofyan sebagai Kasatpol PP berani menegurnya atau melarang Agus yang merokok ditempat atau dikantor Pemerintahan”,ungkapnya lagi. Perda Larangan Merokok muncul memberikan dampak positif dilihat dari perspektif kesehatan, lingkungan dan lain-lain. Selain itu larangan merokok ditempat umum tidak ditetapkan karena memberikan dampak negatif pada kondisi ekonomi negara Indonesia. “Maka kedua hal ini menurut saya menjadi indikator bagaimana seharusnya Perda Larangan Merokok tersebut wajib ditaati dan dijalankan stakeholdernya”, tutup Hasyim di kantor DPRD Medan. (MR/Team).
