Jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Provokator Kerusuhan Tanjung Balai.
MetroRakyat.com I JAKARTA – Seorang provokator terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7) lalu, ternyata berada di Jakarta. Jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41), tersangka penyebar ujaran kebencian di Facebook, terkait insiden di Tanjungbalai. Namun, penyidik tak menahan tersangka, lantaran kondisi kesehatannya memburuk. Ia menderita stroke. Taufik menyebarkan rasa kebencian itu, karena kecewa terhadap pemerintah pusat. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang selama ini tidak puas pada pemerintah. Kondisi ekonomi dan harga-harga naik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (2/8).
Taufik ditangkap di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (cyber patrol). Tersangka menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan. Ia membuat akun Facebook menggunakan handphone, atas nama Ahmad Taufik. Polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, dua handphone, dan satu tablet. “Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi lewat media sosial,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi. Hengki menuturkan, awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan kebencian melalui Facebook, Minggu lalu. Tim analisa Cyber Crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik. Adapun status yang ditulis Taufik berbunyi, “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar”.
Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap Taufik merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku. “Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap,” ucapnya. Akibat ulahnya, Taufik terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Tersangka Bertambah
Hengki mengingatkan pengguna media sosial agar tidak menebar kalimat kebencian, yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat. “Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial,” ujarnya. Sedangkan jumlah tersangka kerusuhan diTanjungbalai kini bertambah menjadi 18 orang. “Untuk Tanjungbalai, ada penambahan tersangka, totalnya ada 18 orang. Ini ada yang terlibat perusakan, ada yang penjarahan,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, kemarin.
Disebutkan 10 orang pelaku perusakan dan delapan lainnya terlibat penjarahan serta pencurian. Uniknya, setelah dilakukan tes urine, empat orang di antara para tersangka itu positif mengonsumsi narkoba, yaitu MRM, HK, MRR dan MI. “Dari hasil tes urine, empat kami temukan positif amphetamin dan ganja. Kami juga dalami soal penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” katanya.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, siapa pelaku penyebar provokasi melalui media sosial, sudah ada beberapa pihak yang dicurigai. “Sudah ketemu, tapi masih dilihat, diurutkan. Dia ini nge-link ke mana dan nanti dicari siapa yang pertama membuat serta menyebarkan,” katanya. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap pemerintah dan Polri jangan hanya menyalahkan masyarakat. Menurutnya, aparatur keamanan cenderung tidak profesional, terlalu asyik di wilayah nyaman dan cenderung menjadi raja kecil. “IPW menilai, pascakonflik SARA di Tanjungbalai, elite pemerintah dan Polri cenderung menyalahkan masyarakat, yang menurut mereka terlalu gampang diprovokasi. Tidak ada satu elite pun yang menyalahkan kinerja, sikap dan prilaku aparatur, yang membiarkan potensi konflik dan lamban bertindak,” katanya.
Sikap elite yang hanya menyalahkan masyarakat, imbuhnya, tidak akan pernah menyelesaikan bibit konflik. Padahal di lapangan, seperti di Sumatera Utara, ujarnya, aparatur cenderung membiarkan tumbuh suburnya aksi perjudian ilegal, pelacuran, beking membeking, dan lainnya, yang kerap menyuburkan kebencian masyarakat pada etnis tertentu. (Trib/MR02).
