Polsuspas Di Siantar Jadi Bandar Narkoba

Polsuspas Di Siantar Jadi Bandar Narkoba
Bagikan

MetroRakyat.com  I  PEMATANG SIANTAR — Di tengah upaya keras pemerintah membersihkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari peredaran narkoba, Try Anggun (28) seorang pegawai Lapas Kelas II A Pematangsiantar ini diduga malah hobby menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Untungnya, petugas Sat Narkoba mencium kelakuan jahat Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) yang bermukim di Karang Sari, Kebupaten Simalungun ini dan meringkusnya dari penginapan Sriwijaya di Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (23/8/16) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.

Bersama Try Anggun petugas juga mengamankan Ferdinand Pardede (28) yang acap kali disapa Ucok, pria yang tinggal di Penginapan Sriwijaya Tanjung pinggir, Sebelum melakukan penggerebekan di Penginapan Sriwijaya, petugas Sat Narkoba Polres Siantar terlebih dahulu mendapat informasi dari warga sekitar penginapan yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi mereka.

Setelah melakukan pengintaian, petugas pun mengetahui kedua pelaku sedang berada di dalam salah satu kamar di penginapan itu dan diduga kuat sedang menggunakan sabu-sabu. Tak mau buang waktu, Petugas pun menggerebek kamar dan menemukan kedua pelaku berada di dalam kamar. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mengumpulkan barang bukti, petugas pun menggiring keduanya ke markasnya untuk diinterogasi. Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Bambang Suryo Waskito membenarkan penangkapan kedua pelaku. “emang benar anggota kita ada menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya singkat. 

Kalapas Siantar :Try Anggun Pengkhianat dan Pantas Ditembak Mati
TryAnggun Ekasapta, petugas Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) yang menjadi bandar sabu-sabu.

Kalapas Siantar :Try Anggun Pengkhianat dan Pantas Ditembak Mati

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar Sukardi Mananti Sianturi menyatakan kekecewaannya terhadap bawahannya TryAnggun Ekasapta, petugas Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) yang menjadi bandar sabu-sabu. Melalui sambungan telepon, Selasa 23/8/2016), Sukardi Mananti Sianturi mengaku sudah mendengar penangkapan anggotanya Try Anggun Eka Sapta. “Benar itu anggota kita dan saya sudah dapat kabar dia ditangkap kasus narkoba,” ucapnya.

Sukardi menyatakan kekecewaannya terhadap Try Anggun yang terlibat narkoba ditangkap bersama Ferdinand Pardede di Penginapan Sriwijaya, di penginapan Sriwijaya yang terletak di Jalan Pdt J wismar Saragih, dari kamar nomor 19. Padahal, selama ini kata Sukardi, dia sudah bersusah payah memberantas dan membersihkan narkoba di lingkungan Lapas Klas II A Pematangsiantar. “Dia itu sudah pengkhianat.Saya sudah capek membersihkan narkoba di lingkungan lapas, tapi malah dia bermain narkoba.Memang pengkhianat dia itu. Sebaiknya dia ditembak mati saja.”jelas Sukardi.

Dijelaskannya, sebelumnya Try Anggun bertugas di Lapas Labuhan Ruku. Namun sejak tahun 2014, Try Anggun pindah tugas di Lapas Klas II A Pematangsiantar. “Selama pindah ia tidak ada membuat kesalahan.Tapi kok malah dia yang jadi pengkhianat narkoba.Sudah capek-capek intruksi dari atas pemberantasan narkoba di Lapas ini dengan mengundang BNN dan polisi serta Denpom, tapi kelakuannya ini pengkhianat narkoba dari dalam lapas, “ucapnya singkat Sukardi.

Sebelumnya, Try Anggun Ekasapta, petugas Polsuspas Kelas II A Pematangsiantar yang Jalan Anjangsana No 58 Huta IV, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maliga, Kebupaten Simalungun, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Siantar. Penangkapan terhadap pegawai Lapas ini diawali penangkapan Ferdinand Marcos Pardede (28) warga Jalan Medan KM 4,5 No 5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, dari Penginapan Sriwijaya, Senin (22/8/16) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketika menangkap Ferdinand, petugas menemukan barang bukti, satu peket sabu dan alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang dimodipikasi menyerupai sendok, dan 2 buah plastik klip yang diperoleh dari keleng rokok dan 1 buah mancis. Tak puas dengan itu, petugas juga melakukan intorgsi terhadap, Ferdinan dan perdinan pun kembali bernyanyi kalau barang itu ia peroleh dari rekannya yang bernama, Try Anggun Ekasapta (28).

Selanjutnya petugas meringkus Try Anggun dari rumahnya dan memperoleh barang bukti sabu-sabu yang diduga sebanyak 1 Jie dari kamar belakang dan dari tas sandang warnah coklat petugas memperoleh uang sebanyak Rp 500 ribu.(JS/MR/Red/Chris).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.