PN Medan Vonis Dodi Sutanto 1 Tahun 2 Bulan
MetroRakyat.com | MEDAN – Sidang putusan pencemaran nama baik terhadap H.Anif yang dilakukan oleh terdakwa Dodi Sutanto di Pengadilan Negeri Medan tepatnya diruang sidang utama, Rabu(9/8/2016)
” KPK tahan Haji Anif, alhamdulilah ribuan KK teraniaya hidup tenang”.
Inilah kalimat yang diposting terdakwa Dodi pada akun facebooknya sehingga menyeret terdakwa Dodi dalam persidangan ini.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Parlindungan Sinaga, SH,MH berjalan dengan tertib. Pengawalan ketat dilakukan oleh anggota Polsek Medan Baru dan dibantu oleh anggota Sabara Polresta Medan guna menjaga keamanan dalam persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Ketua majelis Parlindungan Sinaga, memutuskan bahwa terdakwa Dodi Sutanto telah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap H.Anif yang melanggar pasal 27 UU ITE. Dan menghukum terdakwa Dodi Sutanto 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Pengacara terdakwa Ðodi Sutanto ketika dijumpai MetroRakyat ” kami belum memberikan jawaban atas putusan hakim. Kami masih diberikan waktu 1 minggu atas putusan ini, terima atau banding” ujar kuasa hukum terdakwa Dodi.(RHD,SH)
