Gelapkan Uang Toko Wira Makmur, Wisnu Gol di Polsek Sunggal
MetroRakyat.com | MEDAN – Gelapkan uang Rp 5,6 juta milik toko Wira Makmur yang berada di Jalan Binjai Km 9 Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Wisnu Prayudi (18) warga Jalan TB Simatupang Gg Mesjid 3 Kelurahan Lalang menjadi ‘gelap mata’ di balik jeruji besi Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Kamis (18/8/2016) sekira pukul 12.00 wib menerangkan kejadian tersebut bermula pada Senin (27/6) lalu, saat itu Winny sang pemilik toko menyuruh Wisnu (tersangka) selaku karyawannya untuk menagih uang sebesar Rp 5,6 juta kepada konsumen.
Namun sampai keesokan harinya, tersangka tak kunjung muncul untuk menyerahkan uang tersebut. Merasa telah ditipu, kemudian korban melaporkan hal itu ke Polsek Sunggal dengan bukti laporan nomor : LP/721/VI/2016/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 29 Juni 2016.
“Berdasarkan laporan korban dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya,”kata Nur.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Nur mengatakan ia nekat melakukan hal tersebut karena sedang terdesak untuk kebutuhan ekonomi.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkas Nur(mar).
