Wartawan Metro Rakyat Diusir Dan Dihardik Warga Di Monginsidi
MetroRakyat.com I MEDAN — Awak media online berinisial SP dihardik warga saat melakukan tugas jurnalistik di daerah jalan Monginsidi Baru, Rabu (29/6). Pelaku sekaligus warga yang diketahui bernama Rocky Manurung, berusaha memprovokasi warga agar tidak melakukan peliputan pada sebuah Gereja yang diatas bangunan berlantaui 2 tersebut berdiri tower telekomunikasi milik salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia. SP saat dikonfirmasi menuturkan bahwa kejadian berawal dari sebuah informasi dari narasumber Hesti, yakni warga setempat yang mengatakan bahwa keberatan dengan adanya tower yang telah berdiri permanen digereja etnis Tamil tersebut. Alhasil, awak media MetroRakyat.com kemudian melakukan peliputan, dan ketika berlangsungnya peliputan, Rocky yang semula adu mulut dengan narasumber melampiaskan emosinya kepada SP, ketika SP mempertanyakan kepada salah seorang warga yang keberatan memakai dinas PNS Brimob, mengapa tidak masuk kantor dan ikut-ikutan lakukan penolakan pembredelan tower tersebut. Rocky yang mendengar pertanyaan wartawan tersebut akhirnya marah dan emosi dan langsung memprovokasi warga agar menghalau awak media online itu keluar dari daerah tersebut. Tak hanya SP, rekan wartawan tersebut Nelson S juga turut diusir. “Jangan ada disini wartawan, keluar kau. Aku juga wartawan dan kau tidak usah tanyakan mengapa dia (Red-PNS Brimob) nggak kerja, karena si Hesti itu juga PNS dan gak kerja”, bentaknya pada SP. Ditemani warga lainnya, SP diboyong dan ditarik pada bagian kerah baju keluar menuju jalan setapak di Monginsidi. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, salah seorang petugas Kepolisian sekaligus Babinkamtibmas berinisial Panjaitan mengamankan sang wartawan ditemani petugas TNI yang tak lain adalah Babinsa setempat. Akhirnya SP mengalah dan beranjak jauh dari lokasi penertiban tower yang akan dilaksanakan oleh Dinas TRTB Pemko Medan. Akibatnya, SP ditemani Nelson melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Medan Baru. Sejurus kemudian, 4 personil Polsek Medan Baru berhasil mengamankan Rocky saat melintas dari jalan Monginsidi, dan memboyongnya kekomando.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru Kompol Ronni Bonic saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua belah pihak telah dimediasi dan menemukan jalan keluar masalah untuk damai, kendati tidak memiliki bukti tertulis seperti perjanjian atau permintamaafan dari Rocky kepada SP. Hadir dalam mediasi tersebut, belasan warga yang ikut mendukung tower yang berdiri kendati tidak memiliki izin resmi dari Dinas TRTB Medan. Pengamat media dari salah satu harian media cetak Batak Pos Bersinar bermarga Sinambela mengatakan kesesalannya atas pembredelan dengan hak wartawan dalam tugas peliputan di lapangan. Sinambela berkata bahwa masyarakat saat ini diperlukan kesadaran dengan tugas wartawan bahwa sudah menjadi hak media dalam peliputan dilokasi atau tempat umum. “Kita sangat sayangkan masih ada warga yang tidak tau bahwa wartawan adalah mitra masyarakat juga, bahkan polisi atau tni dan pns, siapa saja. Dan bukannya malah memprovokasi warga untuk ikut-ikutan melakukan aksi pemboikotan berita yang sebenarnya”, ungkap Sinambela kepada MetroRakyat.com di Polsek Medan Baru.
Pemimpin Redaksi MetroRakyat.com Irwan Manalu yang hadir dalam mediasi antara SP dengan Rocky turut menyesalkan perbuatan Rocky. Disamping Rocky yang menyaru sebagai wartawan juga, telah ikut mencoreng nama baik wartawan. Ulah Rocky disebut tidak layak dan seharusnya mengklarifikasi pernyataannya terkait dirinya mengaku wartawan, dan ada diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 bahwa dengan menghalangi tugas jurnalistik seorang wartawan dapat diancam dengan pasal 18 ayat 1, pasal 4 ayat 2, 3 , yaitu dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-, “ tandas Irwan. (Nelson S/MR02).
