Yohana Yembise : Perppu Perlindungan Anak Segera Disosialisasikan

Yohana Yembise : Perppu Perlindungan Anak Segera Disosialisasikan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, akan segera disosialisasikan oleh pemerintah. “Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat,” kata Yohana seperti dikutip Antara, Jumat (27/5).

Yohana mengatakan, setelah diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak, langkah yang akan segera dilakukan oleh kementeriannya adalah menyosialisasikan pasal-pasal dalam Perppu tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah, terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anaknya terbilang tinggi.

Selain itu, lanjut Yohana, pihaknya juga berharap agar para anggota legislatif di parlemen segera menindaklanjuti Perppu ini, dan menggubahnya menjadi undang-undang demi memberikan efek jera kepada para pelakunya.

“Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ujarnya.

“Kita juga berharap agar DPR segera menetapkan Perppu tersebut menjadi undang-undang, dimana hal itu nantinya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya

Diketahui, beberapa hal penting dalam Perppu tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 81 ayat 3-4, mengenai ketentuan penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku, yang semula hanya bagi orang terdekat seperti orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, kini menjadi ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama.

Selain itu, ketentuan tersebut juga akan dikenakan kepada para pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-undang No. 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Aga/Int/Merd).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.