Tak Mampu Gugat ke PTUN, Ida Rohani Sinaga Pasrah Dipecat Sebagai PNS Golongan I/d, Suami Lumpuh, Empat Anak Masih Sekolah

Tak Mampu Gugat ke PTUN, Ida Rohani Sinaga Pasrah Dipecat Sebagai PNS Golongan I/d, Suami Lumpuh, Empat Anak Masih Sekolah
Keterangan foto: Ida Rohani Sinaga di pecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I/d.(METRORAKYAT.COM)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Keputusan pemecatan terhadap Ida Rohani Sinaga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I/d menjadi pukulan berat bagi perempuan yang telah mengabdi sejak tahun 1997 itu. Meski mengaku tidak menerima keputusan tersebut, Ida memilih pasrah karena keterbatasan ekonomi membuatnya tidak sanggup menempuh jalur hukum.

Ida mengaku sebenarnya ingin memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, kondisi ekonomi keluarganya membuat langkah tersebut nyaris mustahil dilakukan.

“Jangankan mengurus gugatan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja kami sudah sangat kesulitan,” ujarnya kepada wartawan.

Beban hidup yang ditanggung Ida tidak ringan. Suaminya kini mengalami kelumpuhan sehingga tidak lagi mampu bekerja mencari nafkah. Di sisi lain, ia masih harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Dari sembilan orang anak yang dimilikinya, empat di antaranya masih berstatus pelajar dan masih menjadi tanggungannya.

Dalam kondisi tersebut, Ida mengaku hanya bisa pasrah menghadapi keputusan pemecatan yang diterimanya. Meski demikian, ia menegaskan belum kehilangan harapan untuk memperoleh keadilan.

Ia berharap ada pihak yang memiliki kepedulian dan bersedia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma agar dirinya dapat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kalau ada orang baik yang mau membantu dan mendampingi perkara saya, saya masih siap untuk berjuang mencari keadilan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat keputusan yang diterimanya, Ida diberhentikan dengan alasan tidak masuk kerja selama 67 hari. Namun, alasan tersebut dibantah keras oleh Ida. Menurutnya, ia tidak pernah mangkir selama itu sebagaimana yang tercantum dalam dasar pemberhentiannya.

Ida menduga data absensi manual yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi telah direkayasa. Dugaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan perselisihan yang sebelumnya terjadi setelah dirinya mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut belum diterimanya.

“Saya dilaporkan setelah saya menuntut TPP saya yang tidak dibayarkan. Permasalahan itu terjadi pada tahun 2025, sedangkan pemecatan saya dilakukan pada tahun 2026,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tetap masuk bekerja sejak Januari hingga Juni 2026. Namun, selama kurun waktu tersebut, TPP yang menjadi haknya disebut tidak pernah dibayarkan hingga surat keputusan pemecatan diterbitkan.

“Saya tetap masuk kerja mulai Januari sampai Juni 2026. Tapi TPP saya tahun 2026 tidak pernah dibayarkan sampai surat pemecatan keluar,” ucap Ida dengan nada sedih.

Atas kondisi yang dialaminya, Ida berharap masih ada ruang untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum apabila ada pihak yang bersedia memberikan bantuan hukum. Ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpanya, mengingat dirinya kini harus menghidupi keluarga di tengah kondisi suami yang lumpuh dan empat anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Saat dimintai tanggapannya terkait pemecatan Ida Rohani Sinaga dan tidak dibayarkannya TPP, Kepala UPT Perindak Siborong borong Asroi Halawa menjelaskan bahwa untuk TPP pada bulan Januari – Juli 2026 sudah saya tandatangani dan sudah diantarkan ke bendahara Dinas Perindak. Dan selanjutnya akan di proses ke keuangan. Nantinya pihak keuangan yang langsung mengirim ke pegawai yang bersangkutan.

“Masalah tidak dibayarakan TPP bulan Januari – Juli 2026, itu bukan urusan saya lagi, yang pasti saya sudah tandatangani hasil kinerjanya pada Bulan Januari – Juli 2026. Untuk TPP Oktober 2024 – Desember 2025 bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan laporan E Kinerjanya, sehingga saya sebagai atasan langsung tidak menandatangani E Kinerja” jelasnya melalui sambungan telepon WA.
(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan