Untuk Predator Cabul Anak, Hukuman Mati Pantas Dilakukan

Untuk Predator Cabul Anak, Hukuman Mati Pantas Dilakukan
Bagikan
MetroRakyat.com I MEDAN — Maraknya pencabulan terhadap anak, termasuk pelecehan seksual terhadap bocah TK di Medan baru-baru ini, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dedi Iskandar Batubara  setidaknya didukung lima faktor. “Tak ada asap kalau tak ada api, setidaknya ada lima faktor yang membuat kian hari kian marak predator anak ini,” ungkapnya kepada MetroRakyat.com, Sabtu, (21/5).
Pertama, semakin gampangnya orang mengakses pornografi. “Dampaknya bisa ditebak; pelaku menjadiporn addict dan akhirnya mencari pelampiasan. Korban yang paling mudah disasar adalah anak kecil. Mereka mudah dibujuk, diancam, atau dibunuh sekalian,” ungkapnya. Kedua, banyak wanita yang senang memakai busana minim dan ketat. Pria dewasa normal akan terangsang dan sebagian dari mereka akan mencari pelampiasan hasrat seksualnya. “Lagi-lagi, korban yang paling gampang disasar adalah anak-anak,” lontarnya.
Ketiga, keteledoran orang tua. Banyak bocah perempuan didandani dengan pakaian tanktop, rok mini, dan sebagainya. Ini menimbulkan godaan bagi kaum pedofil untuk menyasar mereka. “Orang tua seharusnya memberikan pakaian yang wajar, lebih baik lagi menutup aurat kepada anak-anak laki atau perempuan sekalipun mereka belum baligh,” sarannya.
Keempat, orang tua lengah dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak.
Kelima, orang tua tidak membekali anak etika pergaulan. Sekalipun masih kanak-kanak, orang tua sudah semestinya mengajarkan rasa malu bila aurat mereka terlihat, ajarkan juga dimana tempat membuka pakaian, larangan mencium dan dicium lawan jenis, termasuk berani bercerita bila ada orang yang berani memegang organ kelamin mereka.
Pelaku Cabul Segera Dihukum Mati
Hukuman mati bagi pengedar narkoba, sudah diberlakukan. Namun kini Dedi Iskandar Batubara sebagai pribadi  merekomendasikan, bahwa pelaku predator seksual, sodomi dan pencabulan harus dihukum mati. Namun dengan catatan, jika korbannya adalah anak-anak.
“Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah)predator seksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati,” terangnya.
Apalagi, perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat. Yang lebih jauh, katanya, perbuatan tersebut juga mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta merugikan masa depan si anak tentunya. “Hukuman mati atau hukum rajam sampai mati, agar memberikan peringatan sekaligus efek jera bagi yang lain”, tandasnya. (Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.