Saksi Menyebut kader IPK Lempari Kantor PP dan Satu Unit Sepeda Motor Di Bakar

Saksi Menyebut kader IPK Lempari Kantor PP dan Satu Unit Sepeda Motor Di Bakar
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Tiga terdakwa dari kader Ikatan Pemuda (IPK) masing-masing Taufan (36), Lilik (40), dan Fajar Repelita Ginting Suka (45) kasus pengerusakan kantor Pemuda Pancasila (PP) menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/5/2016). Ketiganya hadir mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Medan berwarna merah ini sebelumnya didakwa telah melakukan pengrusakan kantor PP di Jalan MH Thamrin Medan pada 30 Januari 2016 lalu.

Satu dari empat saksi yang dihahadirkan dalam persidangan ini, Irma Yani. Perempuan yang telah bekerja selama enam tahun di kantor MPC Pemuda Pancasila  bercerita awal mula pengrusakan yang dilakukan IPK ini bermula ketika melihat segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor ya melintas di depan kantornya. Dikatakan perempuan berambut panjang ini, para kader IPK langsung melempari kantor dengan batu yang mengakibatkan kaca pintu kantor Pemuda Pancasila pecah.

“Hari Sabtu 30 Januari jam 15.00 WIB. Waktu itu kejadian itu saya berada tepat di depan kantor mau pergi ke lapangan benteng untuk menghadiri pelantikan. Ada 100 orang IPK mengendarai sepeda motor datang dari arah Thamrin Plaza untuk menyerang kantor. Hanya beberapa orang yang melempari kantor, sebagiannya lagi berbelok menunju Jalan Asia,” katanya di hadapan majelis hakim Gosen Butar-Butar.

Sebelum memulai aksi pengrusakan, para kader IPK ini sempat melontarkan cacian terhadap Pemuda Pancasila dan kemudian melempari kantor tersebut dengan batu. “Mereka memaki-maki, Matikan PP, matikan PP. Dan kemudian melempari kantor hingga kaca pecah. Kurang tahu saya berapa kali mereka melempari kantor dengan batu. Kaca pintu pecah dan satu unit sepeda motor dibakar,” pungkasnya. ( Peter / Imron S ).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.