Polsek Besitang Sita 650 Karung Bawang Merah Ilegal
MetroRakyat.com | LANGKAT – Maraknya penyeludupan barang ilegal luar negeri belakangan ini, membuat aparat keamanan di Kabupaten Langkat harus bekerja ekstra keras untuk menghambatnya. Menyikapi hal itu, Kapolsek Besitang bersama jajarannya melakukan sweeping secara mendadak. Aksi itu pun membuahkan hasil, Rabu (18/5). Petugas langsung menghentikan salah satu truk col deisel BL 8604 DB yang dikemudikan Tudiman (36) yang merupakan warga Madangara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Tak tanggung – tanggung dari dalam truk, polisi menemukan 650 karung bawang merah tanpa dokumen asal luar negeri yang diperkirakan sekitar 6,5 ton.
Kepada polisi, pelaku bernama Tudiman mengaku bawang seludupan tersebut dimuat dari pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Seruwai, Aceh Tamiang dan rencananya bawang ini akan dibawa ke Medan. Sedangkan, Umar (35) warga Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, saat truk bermuatan bawang merah ilegal diberhentikan atau ditangkap, ia berada didalam truk. Umar mengaku, kalau dirinya hanya menumpang dari Kuala Simpang rencananya hanya sampai ke Simpang Susu. “Saya tidak tau kalau yang bawa truk ini bawang,” kata Umar kepada wartawan. Kapolsek Besitang, AKP Binsar Naibaho melalui Kanit Reskerim, Ipda Rahim membenarkan penangkapan 650 karung bawang merah diduga hasil seludupan. “Barang bukti truk dan bawang bersama sopir dan Umar yang mengaku sebagai penumpang akan diamankan ke Mapolres Langkat,” tandasnya.(Nelson S)