Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Diperiksa Di Poldasu
MetroRakyat.com | MEDAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan, diperiksa Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, terkait kasus dugaan korupsi nomenklatur, Senin (16/5). Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui adanya pemeriksaan terhadap Sofyan, namun masih sebagai saksi. ”Dia (M Sofyan) dilaporkan seseorang ke Polda,” ungkap Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Namun, Nicolas mengaku tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi nomenklatur. ”Dia (M Sofyan) dilaporkan, ya pasti dugaan korupsi,” ujarnya. Nicolas meminta agar wartawan bersabar karena proses hukum yang menjerat M Sofyan masih panjang dan akan berlangsung lama. ”Masih lidik, masih panjang dek, sabar ya,” ucapnya.
Nicolas juga enggan membeberkan nama pelapor. Ia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang. ”Kita akan segera buktikan laporan itu,” ucapnya.
Sementara, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama M Sofyan masih dalam proses penyelidikan. ”Masih memeriksa saksi-saksi dari Depdagri,” katanya.
MetroRakyat.com saat mencoba konfirmasi ke Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan melalui telepon selular nomor hp yang bersangkutan tidak aktif. (Nelson/Peter/Met).