Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

MetroRakyat.com | BELAWAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resort Pelabuhan Belawan mengadakan press release tentang penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis EKSTASI dan SHABU di Mabes Polresta Pelabuhan Belawan jalan Pelabuhan Raya Belawan, senin (23/05).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi dan shabu hari Rabu pukul 13.30 WIB(18/05), antara lain Ali Hanafiah alamat JL kepribadian Gg Setia ABadi Link I Kelurahan Pulo Brayan Bengkel dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan Kapten Rahmad Budin Terjun dengan Barang Bukti Ekstasi merk Nike sebanyak 514 Butir, Serbuk Ekstasi seberat 9,81 Gram, 1 Set Lengkap alat hisap Shabu, 1 unit Mobil merk Avanza warna Hitam No Pol BK 1423 JG dan uang sebesar Rp 250.000.
” para terrsangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Berikutnya Muhammad Taufik dan Erwin Siregar sama dijerat UU RI nomor 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara”. Ungkapnya.
AKP Dedi Kurniawan menambahkan, dihari yang sama Rabu(18/05), satu orang tersangka tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu tepatnya di Jl.Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia dengan Tersangka Marudut TP Manurung warga Tanjung Mulia Dengan Barang Bukti 2 buah kaca pin, 2 pipet ujung runcing, 2 buah plastik klip kosong, 1buah buku catatan, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.
Kasat Narkoba pengganti AKP Ikhwan Lubis tersebut melanjutkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di kamar Hotel Danau Toba/pardede, Kamis pukul 14.00 WIB(19/05), antara lain Heriansyah dan Abdullah warga Belawan JL selebes titi panjang Gg 2 Link 35 Kelurahan Belawan dan Belawan Bahagia ini ditangkap dengan Barang Bukti 1 Paket Shabu, 1 Set alat hisap Shabu, 15 Gram Shabu dan uang sebesar Rp 1.000.000″.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.
” Telah dilakukan prnangkapan terhadap empat orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di jalan Titi pahlawan kelurahan Paya Pasir, Jumat pukul 08.00(20/05), antara lain Ari Gunawan, Miyandi alias Joker, zuarni alias Warni, Muammad Imam yang keempatnya sana-sama terjerat diasal yang sama pasal 132 UU RI Nomor 35 dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Terakhir telah dilakukan penangkapan satu orang orang tersangka pengedar Narkotika jenis shabu di JL pematang pasir Alfaka IV kelurahan Tanjung Mulia Hilir , Jumat pukul 11.30(20/05) dengan tersangka Ramadhan alias Madan warga JL pematang Pasir Alfaka IV Tanjung Mulia Hilir ditankap dengan Barang Bukti 4 bukti sedang shabu, 6 paket kecil shabu,1 buah timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 320.000, dengan ancaman sama dengan yang diatas, Ujar AKP Dedi Kurniawan Kasat Narkoba Polresta Pelabuhan Belawan.(Ariel)