Petugas Pajak Gadungan Diamankan Usai Peras Pengusaha

MetroRakyat.com | BINJAI – Dengan bermoduskan sebagai petugas pajak, Nasman Manao (60) warga Jl.Balai Desa Gg. Antara No.45 Kel.Tembung Deli Kec.Medan Amplas diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Binjai, Senin (23/5). Nasman berprofesi juga sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ICW (Indonesian Corruption Watch).
Selain mengamankan Nasman, petugas turut mengamankan kedua rekannya bernama Blasius Boy Sarumaha (28) warga Jl. Mekatani Gg. Nusantara Kelurahan Marendal I Kabupaten Deli Serdang dan Yasekhe Gule (51), warga Jalan Bajak 5 Patumbak Kabupaten Deli serdang yang ikut melakukan pemerasan dengan terlebih dahulu mengecek tunggakan pembayaran pajak pada pengusaha.
Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Tono Listianto dalam paparannya menjelaskan bahwa korban bernama Mulyono merupakan pemilik toko kelontong Putri yang beralamat di jala Binjai Kuala dusun Beringin Kecamatan Selesai mengaku didatangi 2 orang laki laki dengan mengenderai 1 unit mobil Avanza bernomor polisi BK 1956 KP dan mengaku petugas dari kantor pajak. Selain itu pelaku penipuan itu melaksanakan sweeping terkait pembayaran pajak dari toko putri sambil berdalih katakan jika prosesnya sampai ke kantor pajak maka pemilik bisa di kenakan pajak sampai Rp.280.000.000.
Selanjutnya petugas pajak gadungan tersebut, mengatakan jika mengurus kepadanya hanya membayar Rp.5.000.000 saja dan urusan pajak 5 tahun ke depan sudah beres, lalu Mulyono meminta kekurangan biaya tersebut dan sepakat membayar 4.500.000, dan uang pun langsung di serahkan kepada pelaku.
“Personil yang mendapat telepon dari warga bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas pajak baru saja meninggalkan toko korban dengan mobil Avanza BK 1956 KP dan membawa Senpi (Senjata Api) itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mobil tersebut,” ungkap Tono Listianto.
Lebih lanjut kata Tono, saat petugas sedang melakukan penyelidikan, mobil tersebut terlihat sedang berhenti di Panglong TB Surya Baru jalan Binjai Kuala Simpang Stabor Desa Sei Limbat. Lalu petugas menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan. “Saat diperiksa, ke 2 orang tersebut bukanlah petugas pajak. Petugas pun langsung menggelandangnya ke Polresta Binjai. Pelaku alias Nasman dan Yasoki Gulo beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.7.702.000,- , 3 buah Hp samsung, 1 buah HP Blackberry diamankan petugas. Selain itu beberapa dokumen kliping koran, 3 buah tas, 2 buah topi, Beberapa bet nama LSM, 1 buah PIN LSM ICW, 3 buah dompet milik tersangka, 4 buah STNK, 1 buah mobil Avanza warna hitam BK 1965 KP, 1 buah senjata berupa air softgun, 1 buah handi cam, 2 kartu dinas perpajakan turut diamankan petugas ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Jelas Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Tono Listianto kepada MetroRakyat.com. (Indra/peter).