Untuk Ketiga Kalinya, Gugatan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan Pengadilan

MetroRakyat.com I SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan pra peradilan anak La Nyalla Mattaliti. Itu berarti sudah tiga kali gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla dikabulkan hakim.
Untuk gugatan yang ketiga ini, hakim mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum.
Tidak sah dan cacat hukumnya kedua sprindik itu dikarenakan La Nyalla belum pernah menjalani pemeriksaan saat ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum,” ujar hakim Mangapul Girsang dalam putusannya, Senin (23/5/2016).
Selain membatalkan sprindik atas nama tersangka La Nyalla, dalam Putusan No.28/pra pel/2016/PN SBY tersebut, Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni pencabutan surat pencekalan dan pencabutan surat penutupan sejumlah rekening atas nama La Nyalla.
Kejati Jatim yang sekali lagi kalah dalam gugatan sudah mengira bahwa pihaknya akan kalah dalam praperadilan ini. Kejati Jatim beralasan bahwa hakim sudah melampaui kewenangan karena sudah melebar ke perkara lain dan tidak pada substansi permohonan. Untuk penerbitan sprindik baru, akan dilakukan koordinasi dahulu.
“Kalau untuk sprindik baru, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar jaksa Bambang Budi Purnomo.
Mengenai bila ada sprindik baru yang akan dikeluarkan Kejati Jatim lagi, Amir Burhanudin selaku kuasa hukum La Nyalla menilai bahwa Kejati Jatim mengambil langkah yang tidak menghormati putusan pra peradilan dan hanya akan membuat kegaduhan hukum.
“Jaksa sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bukan mengeluarkan sprindik baru,” ujar Amir.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dai dikabulkan hakim. Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Dan gugatan itu kembali dikabulkan hari ini. Akankah ada sprindik baru lagi? (iwd/try/aga/dtc).