Pengadaan Pakaian Batik Tradisional  DPRD Medan  Diduga Dilakukan Tanpa Proses Lelang

Pengadaan Pakaian Batik Tradisional  DPRD Medan  Diduga Dilakukan Tanpa Proses Lelang
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pengadaan baju Batik tradisional yang diperuntukkan bagi anggota DPRD Medan, Pegawai dan tenaga honor di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan dan telah selesai, diduga dilakukan tanpa adanya proses lelang atau hanya menggunakan penunjukan langsung (PL) kepada salah satu rekanan.

Sementara didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan baju batik tradisional Tahun 2016 tersebut adalah sebesar Rp.216 juta. Sehingga menurut Peraturan Presiden( Perpres) No.04 Tahun 2015 pasal 25 tentang pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan baju batik tradisional tersebut mesti melalui proses lelang bukan penunjukan langsung.

Plt Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan, Hj.Alida kepada wartawan, Senin(16/5) di ruangannya membenarkan adanya proyek pengadaan baju batik tradisional tersebut yang mana peruntukannya adalah digunakan untuk  anggota DPRD Medan sebanyak 50 pcs, pegawai Negeri Sipil (PNS) 60 pcs dan pegawai honor 80 pcs.

Saat ditanyai terkait proses pelaksanaan pengadaan baju batik tradisional tersebut, Alida yang biasa disapa Uni ini menjawab hanya mengetahui pengadaannya, namun untuk proses pengadaannya, dia lebih mengarahkan kepada Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau pelaksanaannya saya kurang begitu mengetahui, setahu saya kalau  Rp. 216 juta itu benar, memang harus dilakukan melalui proses lelang, namun bisa saja pada saat action realisasinya bisa saja harga berubah dibawah Rp.216 juta, makanya dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).” Jawab Uni gamblang.

Masih menurut Plt.Sekwan ini lagi, bahwa harga mereka  dapatkan dari harga pasar dan dapat berubah sesuai survey harga pasar sehingga harga turun atau berubah.

” Kami tidak akan berani mengambil resiko, jika harus dilelang pasti kami lakukan, namun jumlah proyek tersebut sesuai survei pasar tidak diatas 200 juta Rupiah. Namun untuk lebih jelasnya silahkan ditanya kepada PPTKnya.” Jelas Alida.

Sementara sumber di lingkungan DPRD Kota Medan dan layak dipercaya mengatakan bahwa Plt.Sekwan telah menyalahi dan  melanggar peraturan  administrasi dalam pelaksanaan Lelang. Karena sudah ada tertuang pada pada Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 2015 pasal 45 ayat 3. Yang berbunyi, PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi.

” Dari sini kita memyimpulkan, bahwa Plt.Sekwan tidak mengerti tentang peraturan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, sehingga dia tidak mengetahui bagaimana pengadaan langsung dan tidak langsung atau lelang itu sebenarnya. Memang yang bertanggung jawab dalam hal ini sebagai pengadaan barang adalah PPTK nya, namun sebagai pimpinan di sekretariat DPRD dan sebagai pejabat pembuat komitmen, Plt,Sekwan yang harus lebih bertanggung jawab atas temuan ini.” Jelas Sumber.

Lanjut sumber lagi, bahwa sudah jelas harga nilai proyek Rp.216 juta telah ada tertera pada RUP serta Daftar Isian Penggunaan Anggaran(DIPA) atau Daftar Penggunaan Anggaran(DPA), kenapa RUP( rencana umum pengadaan) tidak dirubah terlebih dahulu. “Kita mempertanyakan hal itu. Sebagaimana yang kita ketahui, jika nilai proyek diatas 200 juta rupiah, maka harus melalui proses lelang, namun jika dibawah 200 juta rupiah, boleh melalui penunjukan langsung.” Terang sumber lagi.

Sementara pejabat penanggung jawab teknis kegiatan pada proyek pengadaan baju batik tradisional di DPRD Medan, Faila Ritonga tidak dapat dihubungi.(tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.