Alasan Penghematan, Alida, Plt.Sekwan DPRD Medan Mengatakan, Pengadaan Baju Batik Di DPRD Sudah Sesuai Prosedur
MetroRakyat.com | MEDAN – Terkait pemberitaan tentang pengadaan baju batik tradisional untuk Tahun 2016 di DPRD Kota Medan, Plt.Sekwan, Hj.Alida mengatakan bahwa proyek pengadaan baju batik tersebut telah sesuai prosedur.
Hal ini dikatakan Plt.Sekwan, Selasa,(17/5/2016) di ruangannya. Menurutnya, pada pelaksanaan proyek baju batik tersebut tidak dilakukan melalui proses tender, karena nilai Hasil Perhitungan Sementara(HPS) tidak mencapai 216 juta Rupiah.
” Proyek baju batik tersebut tidak sampai 216 juta rupiah, saya bisa jamin itu. Makanya kami tidak buatkan dengan sistem tender atau lelang. Coba anda adik lihat dulu nanti HPS nya pada Pantia Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK). Jika nilainya diatas 200 juta maka saya siap bertanggung jawab.” Kata Alida.
Masih menurutnya, Nilai proyek yang ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) bukan untuk lelang. Untuk kegiatan lelang adalah menggunakan HPS. ” Bisa saja DPA/DIPA nya 216 juta, namun pada HPS nya tidak sampai 200 juta Rupiah. Jadi untuk apa lelang. Saya juga mempunyai sertifikat, jadi saya mengerti mengenai proses lelang dan petunjuk teknisnya. Lagian kalau kita bisa menghemat anggaran menjadi lebih kecil dari yang diminta, itukan namanya penghematan anggaran, Karena ada tiga prinsip pada pengadaan yaitu, efisien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Dan sesuai dengan prinsip anggaran kita lakukan dibawah 200 juta, makanya ngapain tender.” Sebutnya lagi.
Sementara itu, Faila Ritonga, selaku PPTK pada proyek pengadaan baju batik tradisional Tahun Anggaran 2016 di DPRD Medan, belum dapat dihubungi dan ditemui. Informasi yang didapat, bahwa Faila Rintonga sedang ada tugas keluar kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga proyek pengadaan baju batik tradisional Tahun Anggaran 2016 di DPRD Medan yang mana baju batik tersebut telah diberikan kepada para anggota dewan, PNS dan pegawai honorer di lingkungan DPRD Kota Medan. Jumlah proyek pengadaan baju batik tradisonal tersebut berkisar 216 juta rupiah sesuai RUP dan DPA. Tetapi pada pelaksanaannya, proyek dilakukan melalui sistem penunjukkan lansung (PL). Sementara berdasarkan Perpres No.70 Tahun 2012 pasal 39 ayat 1, dan pada Perpres No.4 Tahun 2015 pasal 25 jelas dikatakan, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaann kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah). Sementara nilai proyek pengadaan baju batik tradisional yang kegunaannya untuk para anggota DPRD Kota Medan, Pegawan Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honor mencapai Rp.216 (dua ratus enam belas juta rupiah).(tim)