Diduga Untuk Memenangkan Rekanan, Plt.Sekwan DPRD Medan PL kan Proyek Pengadaan Batik
MetroRakyat.com | MEDAN – Plt.Sekwan DPRD Kota Medan, Hj,Alida atau Uni diduga kurang memahami tentang pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan baju batik tradisional bagi anggota DPRD, PNS dan tenaga honorer di lingkungan sekretariat DPRD Kota Medan.
Hal ini beralasan karena, sesuai informasi yang diterangkan oleh sumber yang layak dipercaya wartawan, Kamis,(19/5/216), bahwa pernyataan Plt.Sekwan Hj. Alida yang menyebutkan bahwa pengadaan baju Batik di DPRD sudah sesuai prosedur adalah hanya akal-akalan saja.
Menurut sumber lagi, bahwa ada dugaan Plt.Sekwan melakukan penunjukan langsung (PL) pada proyek baju batik tradisional tersebut agar rekanan yang dekat dengannya mendapatkan proyek tersebut.
” Jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 21, ayat 1 dan ayat 2(dapat dibaca pada Perpres tersebut).
Di sini, apa dasar Plt.Sekwan membuat nilai Hasil Perhitungan Sementara (HPS) pada proyek pengadaan baju batik tradisional tersebut. Dan kami menduga survey pasar dilakukan pada pasar yang ditunjuknya sendiri.” Jelas Sumber.
Sumber juga mengatakan, ada ketentuan dan aturan yang digunakan pada pelaksanaan proyek dan itu tertuang pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 25 ayat 2 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
” Kita menyayangkan penjelasan Plt.Sekwan yang mengatakan untuk kegiatan lelang adalah menggunakan HPS. Sementara nilai HPS didapat setelah didapat harga pagu anggaran berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran(DPA), selanjutnya keluarlah Rencana Umum Pengadaan (RUP), disinilah akan ada pemaketan, apakah proyek tersebut di lelang atau di PL kan. Lalu proyek tersebut ditayangkan pada LPSE (Layanan pengadaan secara Elektronik). Sehingga untuk survey pasar yang dilakukan mesti mengikuti maksimal nilai yang tertera pada DPA, jika melebihi dari DPA maka pengadaan tidak diterima di ULP ” terangnya.
Perlu dipertanyakan apakah, pada saat pembuatan RUP, Plt.Sekwan, Hj.Alida juga turut menandatanganinya. Jika turut menandatangani, kenapa saat pelaksanaan malah dilakukan penunjukan langsung?. Sudah jelas nilai 216 juta rupiah harus dilakukan lelang, bukan malah di PL kan. “Perlu dipertanyakan kenapa Plt.Sekwan, Hj.Alida mem PL kan proyek pengadaan baju batik tradisional tersebut.” Ungkap Sumber.
Sumber mengatakan bahwa Plt.Sekwan tidak boleh sesuka hati dalam melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa, sebab selaku kuasa pengguna anggaran, Plt.Sekwan yang harus bertanggung jawab terhadap segala bentuk kegiatan yang ada di lingkungan Sekratariat DPRD Kota Medan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan baju batik tradisional Tahun Anggaran 2016, sudah selesai dilaksanakan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.216 juta, untuk 50 anggota DPRD Medan,PNS 60 dan tenaga honor sebanyak 80 pcs. Pada DPA anggaran, proyek harus dilakukan dengan sistem tender atau lelang, namun dilakukan dengan penunjukan langsung. (Tim).