Oknum Polwan Yang Diamankan BNNP Sumut Ternyata Bersama Bandar Narkoba di KTV

Oknum Polwan Yang Diamankan BNNP Sumut Ternyata Bersama Bandar Narkoba di KTV
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigadir I yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dari salah satu KTV di Jalan Listrik, Medan pada Kamis kemarin malam, ternyata bersama bandar narkoba.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin, Jumat (27/5/2016) yang menjelaskan penangkapan oknum Polwan berawal saat pihaknya menangkap seorang bandar narkoba berinisial N di karaoke tersebut.

“Saat penangkapan berlangsung di salah satu room karaoke tersebut, ternyata oknum Polwan Brigadir I sedang bersama bandar narkoba. Dimana Oknum tersebut berteman dengan bandar narkoba. Saat ini sudah kita amankan dan sedang diperiksa secara insentif. Tes urine sudah dilakukan, tapi hasilnya belum keluar,” kata Agus.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu AKBP Rina Ginting saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum mendapat informasi. Namun apabila anggota Polri terbukti menggunakan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Anggota polri yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Kapolsek Sunggal : “Mas Diralat itu, Kok Bripka IV Mesti Ditulis Bekas Polsek Sunggal”.

Diberitakannya Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IV diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di tempat Karaoke di Stroom Selecta yang berada di Jalan Listrik, Medan pada Kamis tadi Malam. Kapolsek Sunggal Komisaris Daniel Marinduri kepada www.metrorakyat.com membantah Brigadir IV pernah menjabat di Polsek Sunggal.

“Mas diralat itu, Bukan polsek sunggal tapi siwas polres,”Kata Daniel kepada liputan medan melalui via WhatsApp, Jumat (27/5/2016).

Selain itu, mantan Kapolsek Delitua ini tidak terima bahwa Bripka IV ditulis bekas Polsek Sunggal.

“Kok mesti ditulis bekas polsek sunggal, Hahahha,”tawa Kompol Daniel.

Sementara informasi yang diperoleh, Bripka IV yang pernah bertugas kurang lebih 3 tahun di Polsek Sunggal sebagai penyidik PPA, sebelum dipindahkan ke Polresta Medan sekitar 3 bulan lalu.

“Ya kami udah tau informasi itu,  dia memang pernah tugas disini, ada sekitar 3 tahun dia tugas disini, sbelum dipindahkan ke Polresta Medan 3 bulan lalu”ungkap seorang petugas Polisi Polsek Sunggal Yang enggan disebut namanya itu.

Dilanjutkannya, selama bertugas di Polsek sunggal IV bertugas sebagai penyidik PPA bersama rekannya Rina Pohan.

“Dia sama Rina Pohan dulu jadi penyidik PPA. Sekitar 1 tahun lalu Rina Pindah ke Polres, ngak lama IV juga pindah ke Polres, sekitar 3 bulan lalu lah dia sudah pindah”jelasnya Polisi berpangkat Aiptu tersebut.

Diketahui, Bripka IV diamankan petugas BNNP Sumut sedang bersama seorang Bandar Narkoba berinisial N di dalam Karaoke Stroom yang berada di Selecta Jalan Listrik, Medan pada Kamis kemarin malam.(Jun/lm)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.