KONTRAS SUMUT: PT.RMH dan PT DIS SEGERA REALISASIKAN LAHAN PLASMA MILIK DESA BINTUAS DAN DESA BUBURAN
MetroRakyat.com | MEDAN – Kontras Sumatera Utara mendesak PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) untuk segera merealisasikan kesepakatan pembangunan lahan plasma milik Desa Bintuas Dan Buburan Kecamatan Natal Kabupaten Madina. Masyarakat sudah cukup bersabar dengan tindakan kedua perusahaan yang dengan nyata mengangkangi janji dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini dikatakan oleh Koordinator kontras Sumut, Herdensi Adnin pada konferensi persnya, Selasa, (17/5/2016)
Tercatat telah dilakukan beberapa kali perjanjian, diantaranya kesepakatan tahun 1998, Surat perjanjian kerjasama tahun 2008 No:07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V/2008 dan No:05/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/V/2008, Surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No:004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No: 003/DIR-DIS/V/2010-06/KMTS/2010, yang pada intinya menyangkut janji perusahaan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap kedua desa.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya mengawal serta mendesak perusahaan agar merealisasikan perjanjian tersebut justru tidak berperan sebagaimana mestinya. Padahal masyarakat dua desa telah berupaya mendorong pemerintah Kabupaten untuk ikut membantu proses penyelesaian persoalan ini dengan cara menyampaikan aspirasi baik melalui surat permohonan mediasi maupun aksi unjuk rasa. Ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan menimbulkan reaksi protes yang pada akhirnya menciptakan kondisi dimana masyarakat dan pihak kepolisan yang justru saling berhadap-hadapan.
Enggan-nya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menyelesaikan persoalan mendorong masyarakat kedua desa untuk membuat laporan pengaduan keberbagai instansi Negara yang diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian masalah. Didampingi Kontras, Masyarakat Bintuas dan Buburan telah melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kementrian Agraria Dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina serta Komisi II DPR RI.
Laporan tersebut salah satunya berbuah kedatangan Bapak Suasana Dachi, SH (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra) yang bersedia turun langsung ke Desa Bintuas pada tanggal 14 Mei 2016 dalam rangka meyerap aspirasi masyarakat. Kunjungan ini diharapkan bukan sekedar agenda ceremonial belaka. Namun lebih jauh, yakni mampu menjadi salah satu solusi dalam upaya merealisasikan tuntutan masyarakat. Masyarakat berharap besar agar DPR RI mendorong pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten agar sesegera mungkin merealisasikan lahan plasma yang merupakan hak masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan.
Terhitung hampir 18 tahun masyarakat dua desa dibuai oleh janji yang tidak kunjung terealisasi. Kontras menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan semakin berlarut. Pembiaran atas kondisi ketidakadilan dan pengingkaran janji perusahaan kepada masyarakat Bintuas dan Buburan ditakutkan malah dapat menimbulkan konflik sosial yang jauh lebih besar.
Atas dasar permasalahan konflik diatas, maka untuk itu masyarakat Desa Bintuas dan Buburan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. PT RMM dan PT DIS (keduanya adalah anak perusahaan PT.PAS) untuk segera memberikan kebun plasma milik masyarakat Desa Bintuas dan Buburan Kecamatan Natal. Dengan luas 740 Ha untuk Desa Bintuas dan 596 Ha untuk Desa buburan sesuai dengan kesepakatan tahun 1998, Mou tahun 2008, serta Mou tahun 2010
2. Menuntut pemerintah untuk mencabut izin HGU/izin prinsip/Izin lokasi jika PT RMM/DIS tidak merealisasikan Plasma masyarakat sesuia dengan point (1) dalam waktu 2 bulan terhitung sejak April 2016
3. Menuntut pemerintah cq Badan pertanahan Nasional(BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh luas lahan perkebunan berdasarkan sertifikat HGU PT RMM/DIS
4. Menuntut pemerintah Provinsi Sumatera utara dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk melakukan audit terhadap PT RMM dan PT DIS dengan melibatkan akuntan publik.(red)