Kompetensi untuk Menjaga Harkat Profesi Wartawan
MetroRakyat.com I TANJUNGBALAI — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) H Hermansjah SE mengatakan, Standar Kompetensi Wartawan (SKW) diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. “Selain itu, berguna untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Hermansjah pada kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan di depan para kepala sekolah se-Kota Tanjung Balai di hari kedua, Kamis (26/5/2016).
Selain Ketua PWI Sumut, juga tampil sebagai narasumber, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut H Sofyan Harahap, Ketua PWI Kota Tanjung Balai Yan Aswika SH, Anggota PWI Kota Tanjung Balai Gustan Pasaribu, dan Kabag Humas Nurmalini Marpaung. Lebih lanjut dikatakan Hermansjah, tujuan diterapkannya SKW yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tanggal 2 Februari 2010 agar wartawan benar-benar berkualitas dan profesional, dan menjadi acuan sistem evaluasi kinerja bagi perusahaan pers.
Kemudian, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, serta untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. “Intinya SKW dapat melindungi wartawan dari ancaman yang bisa mengganggu tugas profesionalnya, sekaligus mampu menjadi pelindung bagi masyarakat,” tegas Hermansjah.
Ketua PWI Sumut sekaligus berharap kepada wartawan yang belum kompeten agar mengikuti uji kompetensi. “Terserah mau ikut lembaga penguji mana. Mau PWI bisa, AJI bisa, IJTI bisa, LPDS bisa, perguruan tinggi atau lembaga media massa yang sudah disahkan Dewan Pers pun bisa,” lanjutnya. Selain itu, kata Hermansjah, tidak hanya wartawan yang perlu disertifikasi, tapi perusahaan pers juga agar proaktif mengikuti verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
“Tujuannya agar perusahaan pers yang begitu banyak saat ini patuh pada ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap perusahaan pers harus berbadan hukum,” paparnya.
Surat Edaran Dewan Pers No.1 Tahun 2014, lanjut Hermansjah, lebih mempertegas lagi, agar badan hukum yang diterapkan adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi. “Yang sangat aman untuk perusahaan pers adalah berbentuk PT. Dan bentuk badan hukum tersebut tidak boleh dicampur dengan jenis usaha yang lain,” pungkas Hermansjah. (Peter/Nelson/Fathlan/Anal).