Tangis Ibu 9 Anak Pecah, PNS Golongan I/d Dipecat Usai Tuntut TPP 19 Bulan Tak Dibayar

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ida Rohani Sinaga, yang bertugas di UPT Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mengaku menjadi korban dugaan rekayasa absensi yang berujung pada pemberhentian dirinya sebagai PNS.
Ida, yang telah mengabdi sebagai PNS sejak tahun 1997 dengan golongan I/d, mengaku diberhentikan melalui dua surat keputusan yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2026. Alasan pemberhentiannya disebut karena tidak masuk kerja selama 67 hari.
Namun, Ida membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, absensi itu sengaja direkayasa setelah dirinya menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diklaim belum dibayarkan selama 19 bulan.
“Saya menuntut TPP saya yang tidak dibayarkan selama 19 bulan. Tetapi Kepala UPT merekayasa bahwa saya absen selama 67 hari. Akibatnya saya disidang di Inspektorat dan BKPSDM hingga keluar surat pemecatan pertama pada Juni 2026, kemudian disusul surat pemecatan kedua pada Juli 2026,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ida mengaku sangat terpukul atas keputusan tersebut. Pasalnya, dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Ia tinggal di Siborongborong bersama suaminya yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan sekitar dua tahun lalu. Kondisi tersebut membuat penghasilan keluarga sepenuhnya bergantung pada gaji Ida sebagai PNS golongan I/d.
Selain itu, Ida juga merupakan ibu dari sembilan orang anak, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Anak sulungnya telah berusia 31 tahun, sementara anak bungsunya masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar. Saat ini, masih ada empat anak yang menjadi tanggungan karena masih menempuh pendidikan.
Dalam keterangannya, Ida juga mengaku pernah mendapat ucapan yang dianggap bernada merendahkan dari atasannya, Asroi Halawa, yang menjabat sebagai Kepala UPT Perindag Siborongborong.
“Laporkan saja kalau tidak terima. Mau kau kasih tahu ke Bupati, saya tidak takut. Saya ini S2 lho,” tutur Ida menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan oleh atasannya.
Terpisah, kepala UPT Perindag Siborong-borong saat dikonfirmasi hingga berita ini tayang belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Kadis Perindag Taput, Augus Sinaga saat dikonfirmasi media ini melalui apalikasi WA, senin, 28 Juli 2026 menyampaikan bahwa proses di BKPSDM sudah di proses sejak ianya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perindag Taput.
“Sekaitan hal ini, sejak saya di Dinas Koperindag, prosesnya sudah ditangani di BKPSDM bersama Tim sejak lama sebelumnya” jelas Augus. (MR/Tim)

