Komisi D DPRD Medan Minta Dinas TRTB Segera Bongkar Bangunan Menyimpang di Villa Polonia Indah
MetroRakyat.com | MEDAN – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Sabar Samsurya Sitepu SI KOM minta kebpada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan segera membongkar bangunan di Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia yang mirip rumah ibadah.
“Kita minta kepada Dinas TRTB Medan segera membongkar bangunan ini sesuai dengan aturannya,”ujar Sabar kepada wartawan Rabu (11/5) saat meninjau lokasi bangunan di Villa Polonia Indah yang mirip rumah ibadah tersebut.
Politisi senior Partai Golkar ini menilai, tidak boleh di dalam komplek perumahan membangun pagar yang tingginya lebih dari meter tersebut, ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada.”Ini negara hukum, sehingga tidak boleh ada yang kebal hukum,tandas Sabar.
Menurut sabar, sesuai informasi, Dinas TRTB Medan sudah melakukan perintah stop, lalu masuk lagi surat perintah bongkar sendiri, jika tidak juga diindahkan maka Dinas TRTB akan melakukan pembongkaran paksa. “Untuk itu kita terus pantau sampai sejauhmana dinas TRTB melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan, termasuk terhadap bangunan yang ada di dalam komplek perumahan seperti ini,”tandas Sabar.
Menurut Sabar pihaknya tidak ada urusan dengan pungsinya, apakah akan dibuat rumah tempat tinggal, atau rumah ibadah, namun jika kondisi gambar dengan bangunannya tidak sesuai, jelas ini menjadi urusan Komisi D, untuk itu dia minta Dinas TRTB segera membongkar bangunan tersebut.
Pendapat serupa juga dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bahkan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, bangunan tersebut sangat tidak sesuai, dengan juga pagarnya terlalu tinggi, sehingga dia juga minta kepada Dinas TRTB Medan agar segera membongkarnya. “Dinas TRTB Medan harus tegas dalam menjalankan aturan bongkar semua bangunan yang menyalahi aturan, yang tidak sesuai dengan gambar situasi bangunan (GSB) seperti bangunan di Villa Polonia Indah ini,”papar Paul.
Sebab Paul menilai bangunan yang terletak di Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia tersebut sangat tidak sesuai, terutama kondisi pagarnya yang tertutup dan terlalu tinggi.
Pantauan wartawan di lokasi banguan yang sudah hampir 80 rampung tersebut, tampak beberapa perkerja terus melakukan aktivitasnya, padahal Dinas TRTB Medan sudah mengeluarkan perintah stop.
Hadir dalam peninjauan tersebut Ketua Komisi D DPRD Medan H. Sabar Samsurya Sitepu SI. KOM, Wakil Ketua H. Jumadi SPdI, Sekretaris Paul Mei Anton Simanjuntak SH, dan sejumlah anggota seperti Landen Marbun SH, Drs Daniel Pinem, H. Ahmad Arif SE, MM, Parlaungan Simangunsong ST, Ir Sahat Simbolon, Abdul Rani SH, Beston Sinaga SHm, MH, sedangkan pihak TRTB diwakili Indra.(red)