JK: Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Harus Sesuai Aturan

JK: Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Harus Sesuai Aturan
Bagikan
MetroRakyat.com  I  JAKARTA  — Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh panitia. Menurut Jusuf Kalla Sorharto berjasa membuat Indonesia menjadi negara yang disegani di dunia. Namun begitu Jusuf Kalla pun tak lupa bahwa kepemimpinan Soeharto di Indonesia berakhir tak baik. “Pak Harto tentu banyak memberikan banyak hal walaupun saat turunnya ada sedikit masalah,” kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden Indonesia, Jumat (20/5).

Jusuf Kalla menjelaskan kondisi Soeharto itu sama dengan yang dirasakan oleh Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yaitu diturunkan paksa sebelum masa tugasnya selesai. Soeharto dijatuhkan setelah Indonesia mengalami krisis moneter pada 1997 yang menyebabkan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada 1998. Aksi yang terkenal dengan Peristiwa Mei ’98 tersebut akhirnya membuat Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara Gus Dur dilengserkan dari jabatannya karena mengeluarkan dekrit rakyat untuk membubarkan DPR RI. Karena dekrit tersebut tak disetujui maka Gus Dur diminta turun dari jabatan Presiden Indonesia. Dengan dua kondisi tersebut, pria yang akrab disapa JK tersebut menilai pemberian gelar pahlawan nasional baik untuk Soeharto dan Gus Dur bukan perkara yang mudah.

“Karena itu Pak Harto dan Gus Dur memang tak mudah untuk mendapatkan penghargaan itu, tapi yang penting apakah keduanya sesuai kriteria atau tidak,” ujarnya.

“Jadi selama memenuhi kriteria tentu bisa, kalau tidak ya tidak bisa.”

Sebelumnya dalam sidang paripurna Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar meminta pengurus yang terpilih nanti untuk memperjuangkan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto sebagai pahlawan nasional.

“Menginstruksikan kepada Ketua DPP Golkar terpilih untuk memperjuangkan Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Sekretaris Sidang Paripurna, Siti Aisyah di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (16/5).

Keputusan ini mendapat persetujuan dari seluruh peserta Munaslub tanpa ada yang melakukan interupsi pada pimpinan sidang.

Untuk gelar kepahlawanan, hal itu diatur di Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; seseorang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (cnn/aga).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.