Menkominfo Izinkan Spotify Beroperasi Tanpa BUT

Menkominfo Izinkan Spotify Beroperasi Tanpa BUT
Bagikan
MetroRakyat.com  I  JAKARTA  — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dengan terjalinnya kemitraan bersama Indosat Ooredoo, layanan musik streaming Spotify lantas tidak perlu berbentuk usaha tetap di Indonesia.

Rudiantara menyambut baik kehadiran Spotify yang masuk Tanah Air per 30 Maret kemarin. Ia pun mengapresiasi kerja sama yang terbentuk antara perusahaan asal Swedia itu dengan Indosat.

“Kalau mau komplain customer, data, gangguan bisa langsung ke Indosat. Enggak perlu BUT (bentuk usaha tetap) lagi kalau sudah kerja sama dengan operator,” ucap menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada sejumlah wartawan di sela perhelatan peluncuran Spotify di Jakarta.

Selama ini bentuk usaha tetap (BUT) yang dimaksud Rudiantara adalah agar kedua belah pihak — perusahaan dan negara — mencapai kondisi win-win, yakni mereka tetap menjalankan bisnis di Tanah Air dan negara turut kecipratan pajak usaha.
Kemudian Rudiantara menyatakan, syarat yang selama ini ia gadang-gadang kepada para pemain over the top (OTT) internasional seperti Google, Facebook, Netflix, dan Twitter harus berbadan hukum nyatanya melingkupi sejumlah opsi.

Opsi presensi yang dimaksud Rudiantara baru-baru ini agar para pemain OTT bisa terus beroperasi di Indonesia yaitu membentuk usaha tetap, joint venture, hingga kerja sama dengan operator. Sehingga baginya, Spotify tidak perlu membentuk PT dan lain sebagainya karena sudah ada Indosat.

“Yang penting kalau mau komplain kalian tahu harus ke siapa, pun begitu soal proteksi data. Kalau beda operator juga tidak ada masalah, kan itu belum dipotong pulsa. Lalu kewajiban pajak, kan dia (Spotify) biayanya Rp49 ribuan, pemerintah nagihnya ke Indosat,” lanjutnya.

Menurut Rudiantara, bekerjasama dengan operator seperti ini adalah cara paling cepat ketimbang bikin BUT. 

“Kalau ada apa-apa saya panggil Indosat,” ujarnya.

Terkait hal ini, Rudiantara mengatakan dalam kurun waktu 2 hari, ia akan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan konsultasi publik sebelum menandatangani Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia mengaku akan mengudang pelaku OTT besar, para operator, Kementerian Keuangan dan BPKM agar turut terlibat di dalam proses mengenai kebijakan ini.(***).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.