Berkas Pembunuhan Sudah P21, RAL Dititipkan di Lapas Anak

MetroRakyat.com I TANGERANG – Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan RAL, salah satu tersangka pembunuh pembunuh Eno Parihah, ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Jumat (27/5/2016) sore. Itu setelah berkas perkara kasus pembunuhan itu dinyatakan lengkap atau P21.
Selama menunggu proses persidangan, siswa SMP itu akan dititipkan di Lembaga Permasyarakat (LP) Anak Tangerang. Proses persidangan RAL pun akan digelar secara tertutup lantaran tersangka masih dibawah umur.
Kejari Tangerang Edyward Kaban mengatakan pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk mempelajari berkas kasus pembunuhan sadis tersebut sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Edyward pun berjanji akan memprioritaskan berkas perkara RAL. “Tersangka masih dibawah umur. Kita akan percepat untuk disidangkan,” katanya.
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Eno, RAL dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 339, 351 junto pasal 55 UU Nomor 9 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. “Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka dibawah umur itu setengahnya dari hukuman orang dewasa,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tangerang, RAL yang menggunakan penutup wajah langsung digelandang ke Lapas Anak.
Eno ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (13/5/2016) dengan luka penganiayaan di wajah dan kemaluannya menancap gagang cangkul. Dalam pemeriksana tersangka anak baru gede (ABG), RAI, mengaku jengkel karena korban menolak behubungan badan. (Imron/pos).