Siap Beraksi Mencuri, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

MetroRakyat.com I LAMPUNG – Sahrul ,18, tersangka curanmor, ditangkap polisi saat nongkrong dan akan beraksi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung. Sahrul yang merupakan residivis ditangkap pada Kamis (26/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat di Kota Bandarlampung. Petugas menangkap tersangka saat sedang nongkrong dan akan beraksi melakukan pencurian di Jalan Sultan Agung, Way Halim.
“Sahrul berusaha kabur dan melawan. Tersangka terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (27/5).
Tersangka tidak sendiri, melainkan bersama komplotannya yang saat ini masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, Sahrul dan komplotannya sudah lima kali beraksi melakukan pencurian.
Sasaran pencurian tersangka, mengincar motor yang diparkirkan di depan rumah, toko dan pemabuk yang sedang nongkrong di pinggir jalan sendirian. Modusnya, kata Dery, tersangka dan komplotannya berkeliling mengendarai motor mencari korban yang sendirian saat keluar dati lapo tuak.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Sahrul dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Dean/pos).