Saipul Jamil Laporkan Korbannya Ke Polda
MetroRakyat.com I JAKARTA – Tersangka Saipul Jamil melaporkan DS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan usianya. Karena, akibat pemalsuan usia itulah dia kini terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Penyanyi dangdut itu datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya Nazarudin Lubis. “Kita melakukan upaya hukum berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dan keterangan saksi yang sudah kita periksa. Hari ini SJ diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Nazarudin, Jumat (27/5).
Dikatakan, dengan bukti – bukti yang dilaporan itu, apabila terbukti pihaknya benar maka akan menggugurkan tuntutan terhadap Saipul Jamil sehingga kasusnya dihentikan. Karena laporan didasari dengan alat bukti palsu.
“Ada 19 poin pertanyaan diajukan penyidik. Semua, termasuk usia. Kita tidak bisa jelaskan karena menyangkut pokok perkara. Semua pertanyaan standar aja,” ujarnya. Nazarudin juga berencana melakukan upaya hukum lain apabila nanti kliennya bebas terhadap DS.
Saipul mengaku yang dilaporkan terkait tahun kelahiran DS. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki yang juga jadi barang bukti dirinya menjadi tersangka DS bukan anak-anak.
“Umurnya antara 19-20. Insya allah nanti kami minta kepolisian membuktikan, saya mau keadilan ini ditegakkan,” katanya. “Saya gak takut, semua akan saya hadapi kalau gak salah.” (Peter/pos)