BERKAS P21, JESSICA BATAL KELUAR SEL
MetroRakyat.com I JAKARTA — Berkas Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dikatkan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun. Menurutnya setelah diteliti dan ditelaah, segala bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Lima alat bukti sudah dipenuhi dan layak disidangkan. Penetapan ini dilakukan Kejaksaan ketika masa penahanan Jessica segera berakhir pada 28 Mei atau lusa.
“Telah dinyatakan berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Nasrun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkiraannya, Jessica akan segera menjalani persidangan pada pertengahan bulan Juni. “Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan,” ujarnya, dikutip dari MetroRakyat.com di Jakarta .
Meski begitu, Nasrun enggan menyebut lima alat bukti secara spesifik. Ia mengatakan soal alat bukti adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diekspos ke publik. “Kami hanya minta agar alat bukti yang kurang-kurang dilengkapi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo, mengatakan bahwa terduga pembunuh Mirna Salihin itu akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
“Karena di sana kan Rutan Perempuan ya. Kemungkinan bulan depan sudah dipindah,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada Selasa lalu, Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
“Lagi proses, masih proses. Berkas sudah lima kali dikembalikan. Hari Kamis atau Jumat, kita tunggu saja tim sedang bekerja,” ujar Waluyo, Selasa (24/5). (Peter/Rmol).