Polsek Medan Kota Adakan Penyuluhan Antisipasi Narkoba di Gereja GBKP Simp Limun
MetroRakyat.com |MEDAN – Maraknya peredaran narkoba, membuat semua pihak kerja sama memberantas penyakit masyarakat ini. Seperti yang dilakukan Polsek Medan Kota di Gereja GBKP Simpang Limun, Sabtu (16/4/2016).
Penyuluhan dan sosialisasi bahaya pemakaian narkoba sedang gencar-gencarnya dilakukan semua pihak mulai dari BNN hingga ke lapisan elemen masyarakat paling kecil. Dalam meminimalisir peredaran narkoba, Polsek Medan Kota laksanakan sosialisasi narkoba di Gereja GBKP Simpang Marindal oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SIK SH MH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Kita mengajak remaja (permata) gereja agar senantiasa menjauhi narkoba dan nantinya para remaja tidak terjemus dalam pergaulan bebas. Sekarang narkoba sudah merebak kemana-mana dan tidak memandang usia, profesi dan latar belakang kehidupan,” kata Martualesi.
Lebih lanjut, tambah Martualesi, kaum remaja/permata adalah generasi penerus gereja dan penerus bangsa yang menjadi harapan dan kebanggaan keluarga. “Jadi sedini mungkin harus mengenali latar belakang siapa teman mu karena ada teman yang membawa petaka. Jadi harus pintar jaga diri,” akunya.
Sosialisasi tersebut diikut sekitar 40 orang permata/remaja Gereja GBKP Simpang Marindal dimana sebelum pelaksanaannya terlebih dahulu Pembimbing Permata Diaken, Ir Jakup Sembiring memimpin ibadah singkat dimana. Dalam renungan singkatnya, Diaken mengajak permata untuk sungguh sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tujuan mengetahui bahaya narkoba dan bagaimana harus menghindarinya.
Dalam penyampaian sosialisasi, Martualesi Sitepu juga memberikan sesi waktu kepada peserta untuk bertanya jawab dimana saat kegiatan tersebut salah seorang jemaat orang tua bernama Pak Tarigan menanyakan bagaimana kalau ada anggota keluarga menjadi pecandu narkoba?
Dalam sesi tanya jawab itu, Martualesi Sitepu menjelaskan bahwa dalam UU No.35 tahun 2009 Pasal 54 dan Pasal 55 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah gunaan narkotika wajib direhabilitasi. “Dimana dalam aplikasi pasal ini keluarga pertama sekali harus melapor sedini mungkin ke kantor polisi terdekat atau Kantor BNN maupun Kantor Lurah setempat untuk nantinya ditindak lanjuti dengan pendataan dan ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian maupun BNN untuk menjemput dan memfasilitasi rehabilitasi dan ketika itu sudah dilaporkan berarti anggota keluarga kita bisa dikontrol dan terhindar dari narkoba selamanya,” pungkasnya.(rosen)