Polsek Labuhan Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penggelapan
MetroRakyat.com | BELAWAN – Seorang pelaku penggelapan barang Elektronik bernama Dedek (24) warga Kampung Nelayan Indah saat ini telah menghirup udara segar alias sudah dilepas.
Tersangka yang telah menggelapkan kurang lebih 500 unit barang elektronika tersebut saat itu di tangkap team Serse Polsekta Labuhan dari kediamannya Jl.Chaidir Kampung Nelayan Indah. Namun tersangka tersebut telah dibebaskan sekitar Kamis Malam (21/04) dengan uang pelicin yang sudah deal dengan juper sebesar 10 juta Rupiah yang awalnya diminta Juper Arwan sebesar 30 juta.
Menurut nara sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa tersangka Dedek sudah kembali kerumah alias pulang setelah berdamai pada pemilik barang lalu membayar uang tebusan senilai 10 juta rupiah kepada Polisi alias 86 di Suzuya.
Kapolsek Labuhan Kompol Boy J Situmorang ketika dikonfirmasikan MetroRakyat.com kamis siang (28/04/16) sulit untuk ditemui, ” Bapak lagi ke Polres Pelabuhan Belawan sore aja bang kemari” ujar Hayati staff Kapolsek Medan Labuhan.
Selain itu, juga menurut nara sumber yang sama tersangka penadah barang elektronik itu pun turut dilepaskan.
Hasil investigasi yang dilakukan beberapa wartawan, Polsek Labuhan diduga senang melakukan aksi tangkap dan selanjutnya di lepas alias tangkap lepas asal cocok angka. Demi Tegaknya supermasi Hukum yang berkeadilan dimintakan kepada Propam Poldasu segera melakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.(tim)