Penyelundup Miras Tiga Kontiner Belum Berhasil Ditangkap

Bagikan

MetroRakyat.com | BELAWAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka atas kasus penyeludupan tiga kontiner 40 feet minuman keras asal Singapura yang ditangkap 10 Maret lalu.

“Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan tiga orang sudah dimintai keterangan. Sedangkan untuk tersangka masih dikembangkan,” kata Heru Pambudi saat paparan kasus tersebut di Kantor Penayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jumat (8/4).

Ditambahkan,  BC tetap komitmen membrantas dan menindak segala upaya penyeludupan barang impor dan ekspor dengan mengoptimalkan manajemen resiko terintegritas bersama lembaga atau instansi lainnya.

Penyeledup miras yang dilakukan PT IPJ tersebut memanfaatkan jalur kuning. Dimana barangnya secara sistem hanya diperiksa dokumen pabean dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Sebelum terungkap, pada tanggal 2 Maret 2016 BC Belawan menerima pemberitahuan import barang dari PT IPJ berupa 74.250 Kgs Linear Low Density Poly Ethylenel LLDPE (biji plastik) dalam 3 kontainer.

Kemudian berdasarkan informasi dan analisa intelijen, BC melaku penghentian untuk dilakukan pemeriksaan pisik. Namun pemilik barang tidak merespon dan akhirnya petugas BC memutuskan melakukan pemeriksaan dan menemukan miris sabanyak 42.058 botol miras berbagai merek yang dicampur dengan biji plastik. “Untuk mengelabui petugas miras ini dicampur dalam 300 kantongan biji plastik ,” kata Dirjen BC.

Atas perbuatanya yang bersangkutan melanggar ketentuan dalan UU Kepabeanan No. 17 tahun 2006 pasal 103 huruf a berupa pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara dua sampai delapan tahun dan denda Rp. 100.0000.000 sampai Rp. 5.000.000.000 junto pasal 102 huruf berupa penyeludupan dengan ancaman pidana penjara satu sampai 10 tahun dan pidana denda Rp. 500.000.000.

“Dengan penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 13,653,240,301.74,” ungkap Pambudi. Ditempat yang sama Dirpolair Polda Sumut Kombes Tubuh memaparkan penangkapan 3382 botol miras Ilegal di Asahan.

Diperkirakan miras ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan tikus di Leidong dan diamankan setelah dimuat ke dalam truk yang melintas di Jl. Lintas Sumatera di daerah Kab. Asahan pada tanggal 18 Maret 2016. “Barang bukti yang kita amankan telah diserahkan ke BC pada 1 April 2016 lalu,” ucap Kombes Tubuh.

Hadir dalam acara tersebut, Pangdam I BB diwakili Staf Alhi Kodam I BB Kolonel  Indra, Danlantamal I diwakili Ka. Intel Kolonel Gatot Tirtadi,  Danpomal Letkol Zulkifili,  Kejari Belawan diwakili  Kasi Pidsus Nixon SH dan pejabat terkait lainnya. (Ariel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.