Pengakuan Melvi, Istri Dari Brigadir DT Bikin Tercengang

Pengakuan Melvi, Istri Dari Brigadir DT Bikin Tercengang
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Seputar kasus penganiayaan oleh Oknum Bripka DT saat ini masih aktif bertugas di Polsek Medan Kota Polresta Kota Medan menyisakan sejumlah cerita sedih bagi Istri Melva Sitepu. Ibu dua anak ini bercerita pengalaman pahitnya dengan bersuamikan sang polisi sangat tragis. Bagaimana tidak ? Oknum Bripka DT diduga memiliki kelainan jiwa seperti suka memukul istrinya sendiri alias ringan tangan dihadapan putri sulungnya Intan Tarigan (9) yang saat ini masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar. Melvi bertutur bahwa dirinya sering mendapatkan aksi psikis atau kekerasan dan mengakibatkan trauma mendalam bahkan pada putri sulungnya tersebut.

Sekedar mengetahui Melvi Sitepu diperistri DT sejak 2006 usai DT menjalin hubungan dengan gadis berinisial G sebelumnya. DT juga pernah diadukan oleh G akibat perlakuan kasar dan pernikahan yang tidak dipertanggungjawabkan oleh DT. Dari G, DT pernah diadukan langsung kebagian keprofesian Propam Polresta Medan. Usai menamatkan hubungannya dengan G, DT menjalin asmara kembali dengan Melvi dan dinikahkan secara resmi menurut agama dan catatan sipil. Tak disangka pernikahan tersebut berusia pendek dan mengakibatkan Bripka DT berstatus tersangka oleh Polresta Medan sebagai terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran ke 2 putrinya.

Melvi Sitepu menyakini keadilan akan ditegakkan untuknya setelah adanya kesepakatan Kapolresta Medan Kombespol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada awak media ini memanggil Melvi pada Senin 2 Mei 2016 mendatang untuk mendengarkan kronologis permasalahan yang dialaminya. Melvi berharap Kapolresta Medan akan bertindak adil dan mampu menjadi mediator dalam penyelesaian masalah rumah tangganya.

Melvi meminta kepada Bripka DT agar diceraikan olehnya dikarenakan faktor trauma psikis dan meminta kedua putrinya diberikan penghidupan yang layak. Ke 2 putrinya tersebut terhitung sejak 2013 sampai saat ini tidak dinafkahi, dan membuat Melvi memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Sementara Kapolrtesta Medan Kombespol Mardiaz Kusin Dwihananto melalui sms singkatnya yang diterima awak media bersedia bertemu dengan keluarga besar Melvi Sitepu dikantor pada Senin mendatang.

“MELVI DITUDING SERING PUNYA HUTANG”

Ditempat terpisah sang suami Bripka DT saat dikonfirmasi melalui seluluar mengatakan bahwa istrinya tersebut punya banyak hutang dimana-mana. “Istri saya itu bang banyak hutangnya dimana-mana, dan dia udah tinggalkan rumah sejak lama dan gak mau pulang”, ujarnya dari balik handphone. Saat ditanyakan dimana dan berapa jumlah besaran hutangnya, Bripka DT katakan tidak tahu menahu jumlahnya. Hanya saja DT berkeyakinan masalah diantara mereka tidak ada dan hanya dikarenakan hutang saja. Ditanyakan terkait perselingkuhannya yang digrebek oleh istrinya di hotel melati kawasan Padang Bulan, DT menjawab bahwa wanita bersamanya saat itu hanya teman biasa, ujarnya gampang. Namun DT juga menyatakan siap menerima keputusan sanksi apapun untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Bahkan jika memang mengharuskannya menjalani masa hukuman kedisiplinan dan pidana sekalipun.

Menjawab ujaran Bripka DT terkait Melvi punya hutang, ibu dua anak ini tidak menyangkal punya hutang. Namun hutang tersebut tidak melibatkan suaminya untuk melunasinya. “Bayangkan abanglah bahwa gajinya 3 ratus ribu saja yang dikasinya pada saya. Untuk makan kami bertiga saja sudah kurang, dan hutang saya itupun saya yang bayari bang dan bukan dari gajinya sama sekali”, imbuhnya.

“HUKUM SEBERAT-BERATNYA PELAKU KDRT”

Wakil Rakyat Sabar Syamsurya Sitepu siap membackup kasus ini sampai ke meja hijau. Sabar sangat geram mendengar penuturan ayah kandung Melvi Sitepu, D.Sitepu saat bercerita bagaimana hidup putrinya dibawah penyiksaan sang Brigadir tersebut. “Saya tidak suka dengan perlakuan kasar kepada istri pada rumah tangga manapun, karena KDRT sudah termasuk kejahatan yang tidak bisa ditolerir”, ujarnya. Praktisi Golkar ini menambahkan bahwa pelaku KDRT yakni Bripka DT diminta dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan konsekuensi ini pantas diterimanya dikarenakan pelaku sendiri adalah pengayom masyarakat dan penegak hukum, tandasnya.(tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.