Pemko Medan Ingkar Janji Dan Terlantarkan Pedagang Buku Bekas
Belum terealisasinya pembangunan kios sebanyak 64 unit bagi para pedagang buku bekas Lapangan Merdeka Medan yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sebagai hasil mediasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada 22 Januari 2015 antara para pedagang yang mengatasnamakan Persatuan Buku Bekas Lapangan Merdeka Medan (P2BLM) dengan Pemko Medan, membuat para pedagang tersebut kecewa. Mereka juga sangat menyesalkan sikap Pemko Medan itu.
Kekecewaan dan kekesalan ini disampaikan Nelson N. Marpaung, Ketua P2BLM, kepada media, di kawasan Titi Gantung Medan, Jumat, 14/04/2016, lalu. Disebut Nelson, P2BLM sebenarnya sangat mengapresiasi hasil mediasi yang dilakukan Komnas HAM dimana 64 unit kios tersebut, peruntukannya 40 unit untuk pedagang kios tempel dan 24 untuk pedagang agen.
“Karena lamanya pembangunan kios yang dilakukan pihak Pemko Medan, membuat para pedagang buku bekas akhirnya frustasi dan terpaksa berjualan di sekitar areal Titi Gantung, buat memenuhi kebutuhan hidup. Itupun sudah berulang kali diusir Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja-red), sehingga banyak buku-buku pedagang yang hilang dikarenakan tidak adanya tempat penyimpanan”, terang Nelson.
Dia mengenang bahwa sejarah pedagang buku bekas dahulunya di Kota Medan, berada di Titi Gantung. Sesuai perkembangan jaman, akhirnya pada tahun 2003, seluruh pedagang buku bekas direlokasi ke Lapangan Merdeka untuk penataan yang lebih baik. Relokasi tersebut didukung dengan aspek legalitas peruntukan kios yang ditandatangani Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dan Ketua DPRD Medan untuk seluruh pedagang buku bekas.
“Namun di tahun 2013, hampir seluruh pedagang bersedia di relokasi ke Jalan Pegadaian tanpa ada kekuatan hukum apapun bagi pedagang, termasuk aspek legalitas penempatan kios di Jalan Pegadaian. Sebagian kecil pedagang yang tergabung dalam P2BLM, menolak di relokasi dan berhasil memperjuangkan revitalisasi di Lapangan Merdeka, yang artinya, revitalisasi Lapangan Merdeka untuk para pedagang buku bekas adalah hasil perjuangan P2BLM”, ungkap Nelson yang turut didampingi, Isdawati, Sekretaris P2BLM, Lipen Simajuntak, Presiden Rakyat Miskin Perkotaan, dan Johan Merdeka, aktivis Komite Revolusi Rakyat Sumatera Utara.
Untuk itu, lanjutnya, karena Pemko Medan telah melakukan ingkar janji terhadap hasil kesepakatan yang difasilitasi oleh Komnas HAM, para pedagang buku bekas yang tergabung dalam P2BLM mendesak Pemko Medan untuk secepatnya merealisasikan pembangunan 64 unit kios bagi para pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka.
“Kami juga meminta jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang buku bekas yang saat ini kembali berjualan di Titi Gantung, hingga direalisasikannya pembangunan 64 unit kios di sisi Utara dan Selatan Lapangan Merdeka Medan sebab barang-barang kami sering hilang selama ini”, desak Nelson.
Selain itu, P2BLM, meminta agar DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan, dapat menjadikan kawasan Titi Gantung Medan sebagai salah satu ikon Kota Medan bagi pejualan buku-buku bekas. P2BLM juga sangat berharap agar Pemko Medan dapat memperhatikan kesejahteraan para pedagang buku bekas yang ada di kawasan itu.(Sipa Munthe)