Ngutip Uang Parkir Sebesar Rp 20.000, Dua Oknum OKP ini ‘Diangkat’ ke Polsek Medan Baru

Ngutip Uang Parkir Sebesar Rp 20.000, Dua Oknum OKP ini ‘Diangkat’ ke Polsek Medan Baru
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Karena ngutip uang parkir seharga Rp 20.000 di gedung Selecta Jalan Listrik, Medan. Dua anggota Organisasi Kepemudaan dari PP (Pemuda Pancasila) diamankan Polsek Medan Baru, Selasa (12/4/2016).

Ditangkapnya dua pelaku bernama Muhamad Ridwan, tukang becak, islam, (46) warga Jl. Makmur Gg Ibu no 81 dan M. Sidik als Seger, (46) warga Jalan. Sei Deli Kp Mesjid ini berdasarkan dari laporan korban bernama Jarod, (33) yang tertuang pada laporan Nomor :LP/348/IV/SU/Polresta/Sek Medan Baru.

Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari anggota OKP PP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Adhi Putranto didampingi Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq menjelaskan selain dua tersangka yang diamankan pihaknya juga memanggil enam orang saksi yang bernama Suryanto, (54) Warga Jl. Karya Gg langgar no 5, Winra, (42) warga Jl. Tanggok Bongkar 3 no.51,

Iskandar, (39) warga Jl Perumnas Mandala, Bambang, (38) warga Jalan Teratai Pasiran no 37 Medan,

Bobi Darmawan, (35) warga Jl. Multatuli no 72 Medan, M. Ikhsan, (21) warga Jl. Listrik no 2.

“Jadi tadi ada korban yang mengadu dimana Ia merasa keberatan atas dimintanya uang parkir seharga Rp 20.000 di Jalan listrik medan tepatnya di Selecta. Berdasarkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku yang merupakan anggota OKP dari PP,”ujar Adhi.

Sementara korban bernama Jarod, (33) warga Jl. BR Lembah Pangkung Mengwi. Kec Badung Bali mengaku dirinya merasa keberatan atas dimintanya uang parkir yang sebesar Rp.20.000 di gedung Selecta.

“Tadi saya mau masuk gedung selecta jam 12.00 wib ada beberapa orang yang menjaga lokasi parkir. Kemudian sekitar pukul 14.00 wib saya mau keluar dari parkir itu, dan penjaga parkir mematok harga Rp. 20.000 rupiah. Begitu saya meminta kembaliannya, penjaga parkir itu hanya mengurangi 5000 menjadi Rp. 15.000 rupiah. Ya tidak terima lah aku kalau sebesar itu dibikin harga uang parkirnya bang,”ungkap Jarod saat berada di Kantor Polsek Medan Baru.

Selain dari dua tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.438.000 dan Selembar kertas surat perintah.(rosen)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.