Kapolda Perintahkan Kapolresta Usut Pengrusakan Mobil Patroli Polsek Sunggal Saat Penggerebekan Judi

Kapolda Perintahkan Kapolresta Usut Pengrusakan Mobil Patroli Polsek Sunggal Saat Penggerebekan Judi
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pasca bentrokan dengan pemain Judi, Kapolda Sumut Irjend Pol Raden Budi Winarso memerintahkan Kapolresta Medan dan Jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku pengrusakan mobil dinas Polisi saat penggerebekan lokasi Judi Samkwan ‘Maruto’ di Jl TB Simatupang, Gg Rodi Kec Medan Selayang, Sunggal.

“Saya akan mengusut pelaku pengrusakan itu. Sebab itu udah melanggar hukum pidana. Apalagi saat ini kita sedang melakukan giat pemberantasan Premanisme,” kata Kapolda kepada Kru Koran ini Sabtu (23/4) kemarin.

Menurut dia, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan pemeriksaan serta menelusuri orang-orang yang terlibat melakukan pengrusakan mobil dinas Polisi tersebut.

Dia juga menyebut, oknum yang terlibat akan segera di proses bekerjasama dengan Polisi Militer (POM) untuk mengusut adanya keterlibatan oknum tertentu.

“Tidak ada masalah dengan TNI, saya akan berkoordinasi dengan Pangdam dan POM untuk melakukan pengusutan atas kejadian itu,” terangnya.

Ditanya mengenai proses tindak lanjut dari kejadian itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Mabes Polri ini mengaku proses hukum tidak mengenal warna kulit, status dan jabatan. Semua diperlakukan sama.

“Semua sama kan dimata hukum. Oleh karena itu kita sedang melakukan pengembangan atas kasus itu dan sekarang prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu saja kelanjutannya,” terangnya.

Sebelumnya, penggerebekan lapak judi Samkwan bernama Maruto untuk kedua kalinya berakhir bentrok, lima unit mobil Polisi rusak parah akibat dilempari sejumlah orang tidak dikenal, di Jalan TB Simatupang, Gang Rodi, Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Jumat (22/4).

Dalam penggerebekan itu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Provinsi Sumut bernama berinisial TS berikut satu unit mobilnya dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1875 JS jenis CRV warna hitam diamankan Polisi. Selain itu, seorang operator bernama Indra, (40) juga turut diamankan bersama mobilnya jenis Xenia dengan Nopol BK 1168 ZQ.

Kemudian, satu unit Kijang Innova BK 1662 JI dan Xenia putih BK 1402 IO serta lima pekerja judi yakni Nagis, 48, Raju, 43, Irwan Syahputra, 21, Suris, 31, Bahriun, 68, juga ikut diamankan Polisi dari lokasi perjudian.

Sementara itu, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, aparat kepolisian diminta tidak menegakkan hukum hanya tegas kepada masyarakat tetapi bila menemukan lawan seimbang (Bandar judi) lemah.

“Aquality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Jangankan oknum TNI, hantu sekalipun jika melanggar pidana harus diusut,” kata dia.

Menurut dia, Judi sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHPidana jelas melanggar hukum. Begitu juga dengan pengrusakan mobil secara berama-sama diatur dalam pasal 170 KUHPinda dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian, penyedia tempat (lapak judi) sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHPidana dianggap turut serta.

“Penyedia lokasi, pelaku pengrusakan dan pemain judi itu harus diusut. Jangan takut pada orang, tetapi takutlah pada hukum. Oleh karena itu, Polisi harus berani bertindak. Semua yang terlibat dalam kasus itu harus diperiksa. Sebab, mobil Polisi yang dirusak itu adalah milik Negara. Kalau Negara berarti itu milik masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila aparatur penegak hukum tidak berani atau tidak sanggup mengusut kasus tersebut dia meminta agar pejabat penegak hukum (Polri) segera mengundurkan diri dari jabatannya dan belajar kembali.

“Mereka (Polisi) bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) untuk penegakan hukum. Lalu jika ada yang melanggar hukum tidak ditindak itu namanya melanggar sumpah dan jabatan saat dilantik menjadi Polisi,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat terjadi bentrokan itu para pemain judi tidak akan berani jika tidak ada actor atau oknum yang menjadi otak pelaku. “Siapa otak pelakunya, siapa yang memprovokasi dan siapa saja yang ada dilokasi itu harus diusut. Jika tidak mereka sudah melanggar hukum,” pungkasnya.(tim).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.